3 April 2023 22:29
Eks Pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo resmi menjadi tahanan KPK, setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, Senin (3/4/2023). Penahanan ini dilakukan, karena Rafael diduga telah menerima gratifikasi selama 12 tahun.
Menanggapi hal tersebut, Mantan Komisioner KPK Saut Situmorang mengapresiasi kinerja KPK yang bertindak cepat dalam kasus Rafael Alun Trisambodo.
"Kali ini kita harus mengapresiasi kinerja KPK, karena dalam kasus Rafael ini follow up yang dilakukan KPK tidak lambat," ujar Saut dalam Primetime News, Metro TV, Senin (3/4/2023).
Namun, Saut menambahkan, KPK tidak boleh berhenti pada penahanan Rafael, karena ini merupakan kasus gratifikasi, sehingga KPK harus mencari tahu pemberi dan penerimanya.
"Karena ini kasus gratifikasi, berarti ada pemberi dan penerima. Secara keseluruhan, jika kita mau bicara angka yang disampaikan pak Mahfud di DPR, penetapan tersangka Rafael ini makin mempertegas. Jadi, KPK masih memiliki tugas besar untuk menindaklanjuti siapa pemberi gratifikasi tersebut," tambah Saut.
Senada dengan Saut, Koordinator Masyara kat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengatakan, jika penahanan Rafael memang menjadi obat bagi publik yang menantikan kinerja cepat KPK.
"Di tengah pelemahan yang terjadi di KPK, dalam kasus ini kita tetap harus beri apresiasi. Setidaknya, penahan terhadap Rafael mengobati luka yang ada di masyarakat terhadap pelemahan di KPK," ujar Boyamin.
Sebelumnya, penyidik KPK menemukan adanya aliran dana sebesar USD 90.000 melalui PT Artha Mega Ekadhana (AME). Diketahui, PT AME merupakan perusahaan konsultan pajak milik Rafael Alun Trisambodo.
Saat ini, Rafael Alun dijerat dengan Pasal 12B Undang-Undang No31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana seumur hidup atau minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun serta denda minimal Rp200 juta dan denda maksimal Rp 1 miliar.