3 October 2026 16:51
Ahli Hukum Tata Negara dari Universitas Jayabaya, Muhammad Rullyandi, melaporkan dua hakim konstitusi ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) atas dugaan pelanggaran kode etik dan intervensi kebebasan akademik. Dua hakim yang dilaporkan adalah Wakil Ketua MK Saldi Isra dan Hakim Konstitusi Arsul Sani.
Laporan tersebut dipicu oleh insiden dalam persidangan sengketa persyaratan pencalonan wakil presiden pada Kamis, 1 Oktober 2026 malam. Kejadian bermula saat Ruliandi, yang dihadirkan sebagai ahli oleh pihak terkait, diminta oleh Hakim Arsul Sani mengklarifikasi pernyataannya di sebuah acara talk show yang menyebut persidangan tersebut ilegal. Hakim Saldi Isra kemudian meminta Rullyandi mencabut pernyataannya hingga memintanya meninggalkan ruang sidang.
Rullyandi menilai tindakan kedua hakim tersebut telah mencederai marwah Mahkamah Konstitusi serta melanggar prinsip kebebasan berpendapat
"Tindakan tersebut yang meminta saya untuk mencabut keterangan saya di ruang publik dalam rangka saya memberikan kritik kepada Mahkamah Konstitusi itu adalah hal yang bertentangan dengan prinsip-prinsip kemerdekaan menyampaikan pendapat yang dijamin dalam Undang-Undang Dasar 1945," ujar Rullyandi dalam tayangan Headline News Metro TV, Sabtu, 3 Oktober 2026.
Ia menambahkan bahwa MK seharusnya terbuka terhadap kritik masyarakat sesuai dengan putusan hukum yang pernah diterbitkan.
"MK telah menegaskan dalam putusan MK nomor 282 tahun 2025 yang mana pasal penghinaan terhadap lembaga negara termasuk MK itu sudah dibatalkan oleh MK. Artinya MK sudah siap menerima kritik dari warga masyarakat," tegasnya.