KBRI Singapura Dan Australia Mengaku Tak Miliki Dokumen Pendidikan Gibran

Sidang gugatan PHPU terkait ijazah Wapres Gibran Rakabuming Raka. Foto: Metro TV/Nattasya.

KBRI Singapura Dan Australia Mengaku Tak Miliki Dokumen Pendidikan Gibran

Nattasya Amani Vrazeti • 2 October 2026 11:19

Jakarta: KBRI Singapura dan Australia menegaskan tidak memiliki dokumen terkait riwayat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Hal tersebut terungkap dalam persidangan Persilisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang digelar di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, pada Jumat 2 Oktober 2026.

MK menghadirkan Atase Pendidikan KBRI Singapura Nur Aeni Ariyanti serta Atase Pendidikan KBRI Canberra Australia Yuli Rahmawati untuk memberikan keterangan. Mereka hadir secara daring dalam persidangan.

Awalnya, Nur dan Yuli memaparkan sistem pendidikan di Orchid Park Secondary School, Singapura, serta UTS College di Sydney, Australia. Setelah pemaparan tersebut, Hakim MK Saldi Isra mendalami keberadaan arsip dokumen pendidikan Gibran.

“Bu Atase, Ibu bisa menambahkan nggak, record-record apa yang dimiliki di kedutaan berkaitan dengan jenjang pendidikan yang ditempuh Pak Gibran itu?” kata Saldi di Gedung MK, Jakarta, Jumat, 2 Oktober 2026.
 


Menjawab pertanyaan Saldi, Atase Pendidikan KBRI Singapura Nur Aeni, mengaku tidak menemukan dokumen tersebut. 
“Mohon izin Yang Mulia, ada setelah kami menelusuri dokumen yang ada, kami tidak menemukan adanya dokumen yang disimpan di KBRI, Yang Mulia,” jawab Nur Aeni.

Saldi kemudian mempertegas tidak adanya dokumen pendidikan Gibran di Kedubes Singapura.

“Baik itu ketika masuk maupun setelah meninggalkan Singapura, ya? Karena ini isunya ada di sekitar pendidikan yang sederajat dengan SLTA, Bu Atase. Jadi nggak ada dokumen apa pun ya di kedutaan, ya?” tanya Saldi.

“Betul,” jawab Nur Aeni.

Pertanyaan serupa turut diarahkan kepada Atase KBRI Canberra Australia Yuli Rahmawati. Saldi menanyakan rincian dokumen seperti sertifikat, catatan masuk dan keluar, serta apa saja yang diketahui kedutaan mengenai proses belajar Gibran di wilayah kerjanya. Jawabannya pun senada.


Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). Foto: Medcom.id.

“Ya, baik terima kasih Majelis Hakim. Berdasarkan penelusuran arsip, baik secara hard copy maupun soft copy, kami tidak memiliki pengajuan permohonan dari Pak Gibran,” jelas Yuli.

Sebelumnya, gugatan yang disidangkan di MK ini berakar pada persoalan sengketa terkait validitas syarat pendidikan atau Ijazah sekolah menengah tingkat atas milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Gugatan tersebut dilayangkan oleh Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana bersama 11 pemohon lainnya dengan nomor perkara 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.

(Anggi Tondi)