Sidang pembuktian perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pemilu 2024 di MK. Foto: Metrotvnews.com/Nattasya Amani Vrazeti.
MK Tolak Permintaan Pemohon Panggil Gibran di Sidang PHPU
Nattasya Amani Vrazeti • 2 October 2026 01:39
Jakarta: Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permintaan dari pihak pemohon untuk menghadirkan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka hingga Menteri Hukum. Momen ini disampaikan dalam sidang pembuktian perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pemilu 2024.
“Kami tidak menerima apa namanya usulan atau permintaan dari pemohon berkenaan dengan menghadirkan pihak-pihak yang dimaksudkan di kedua surat itu,” ucap Wakil Ketua MK Saldi Isra di Gedung MK, Jakarta, Kamis, 1 Oktober 2026.
Saldi menegaskan Mahkamah tetap akan menghadirkan pihak pemberi keterangan lain yang dipandang perlu dan dibutuhkan oleh MK, bukan atas dasar kepentingan atau desakan pemohon. Sidang dengan agenda mendengarkan keterangan tersebut dijadwalkan berlangsung pada keesokan harinya pukul 09.00 WIB.
“Meskipun demikian, kami akan menghadirkan pemberi keterangan lain yang besok (Jumat, 2 Oktober 2026), sidangnya akan diselenggarakan pukul 09.00 pagi dan pihak-pihak yang akan memberikan keterangan itu sudah kami hubungi. Itu pihak yang menurut mahkamah diperlukan oleh mahkamah, bukan untuk kepentingan pemohon,” tutur Saldi.
.jpeg)
Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Foto: Dok. Antara.
Sebelumnya, dalam sidang pembuktian PHPU Presiden-Wakil Presiden 2024 pada Rabu, 30 September 2026, pemohon uji materi syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka meminta MK untuk menghadirkan Gibran secara langsung.
Menurut pemohon, keterangan langsung dari Gibran sangat diperlukan untuk meluruskan persoalan riwayat pendidikannya. Perwakilan pemohon, Denny Indrayana, mengonfirmasi pihaknya telah melayangkan surat permohonan tersebut ke MK agar Wakil Presiden bisa hadir di persidangan.
“Kami kemarin mengirim surat melalui kuasa hukum kepada Mahkamah Konstitusi untuk membuka apa yang sebenarnya terjadi, meminta agar Mahkamah berkenan untuk mengundang, memberikan keterangan ataupun kesaksian di hadapan persidangan Mahkamah yang mulia,” kata Denny, Selasa, 29 September 2026.