Mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari. Foto: Tangkapan layar.
Soal Ijazah Gibran, Eks Ketua KPU Beberkan Tolok Ukur Keabsahan Dokumen
Metro TV • 1 October 2026 23:38
Jakarta: Mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari hadir sebagai saksi dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis malam, 1 Oktober 2026. Dalam kesaksiannya, Hasyim membeberkan alasan KPU terkait keabsahan dokumen pendidikan dan surat keterangan kelulusan sekolah Gibran Rakabuming Raka.
"Pandangan KPU, yang namanya benar dan sah itu apabila dokumen itu diterbitkan oleh lembaga yang punya kewenangan menerbitkan itu. Termasuk soal fotokopi ijazah atau surat keterangan atau surat keputusan tentang penyetaraan yang dilegalisir," ujar Hasyim saat memberikan keterangan di hadapan majelis hakim MK dikutip dari tayangan Breaking News Metro TV.
Hasyim menjelaskan, sesuai Undang-Undang, hubungan hukum KPU dalam pendaftaran calon adalah dengan partai politik atau gabungan partai politik pengusung, bukan dengan calon secara langsung. Partai politiklah yang menyerahkan seluruh berkas persyaratan kepada KPU.
"Hubungan hukum KPU itu adalah dengan partai politik atau gabungan partai politik, bukan dengan calon. Nah, dokumen-dokumen persyaratan calon itu yang menyampaikan adalah partai politik," kata Hasyim.
Setelah dokumen diterima dan dinyatakan lengkap melalui berita acara penerimaan, KPU kemudian melakukan penelitian administrasi secara internal. Tahapan penelitian ini berfokus pada pemeriksaan kebenaran serta keabsahan dari tiap berkas yang dilampirkan.
.jpeg)
Mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari. Foto: Tangkapan layar.
Dalam perkara pendaftaran Gibran, Hasyim mengungkapkan KPU menerima dua dokumen utama terkait kualifikasi pendidikan. Pertama, Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Dokumen tersebut memuat biodata Gibran serta penjelasan mengenai rekam jejak pendidikannya di Australia.
Ia menambahkan, berkas Surat Keterangan Penyetaraan Pendidikan Menengah itu diterbitkan di Jakarta pada 6 Agustus 2019, dan fotokopinya telah dilegalisir secara sah pada 24 Oktober 2023. Adapun dokumen kedua yang diterima KPU berkaitan dengan penyetaraan pendidikan tingkat tinggi untuk jenjang perguruan tinggi luar negeri.