1 October 2026 20:59
Persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK) diwarnai perdebatan sengit antara pemohon dan ahli hukum mengenai keabsahan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka serta sejauh mana batas kewenangan MK dalam mengadili perkara tersebut.
Dalam persidangan, pemohon mempertanyakan kesetaraan riwayat pendidikan luar negeri Gibran, yang menempuh pendidikan di Orchid Park Secondary School Singapura, UTS Insearch Sydney, hingga MDIS Singapura, dengan syarat minimal kelulusan setara SMA berdasarkan Undang-Undang Pemilu. Pemohon mendesak MK untuk bergerak melampaui prosedur formal demi menegakkan keadilan pemilu substantif.
"Ketika diketahui ada hal-hal yang luar biasa, MK dalam sejarah bahkan bisa mengenyampingkan undang-undang dan melebarkan kewenangan konstitusionalnya sebagai the guardian of the constitution dan the guardian of democracy," ujar Refly Harun dalam tayangan Breaking News Metro TV, Kamis, 1 Oktober 2026.
Menanggapi hal tersebut, ahli hukum menjelaskan bahwa syarat-syarat pencalonan yang didelegasikan oleh Pasal 6 UUD 1945 ke dalam undang-undang memiliki kekuatan hukum konstitusional yang wajib dipenuhi oleh setiap calon.
"Delegasi dari konstitusi itu sebetulnya memberikan kekuatan konstitusional ke dalam syarat-syarat yang kemudian ditentukan dalam undang-undang. Kemudian soal pemaknaan seperti apa dari syarat-syarat itu, tentu sepenuhnya ada dalam proses apakah dalam pengujian undang-undang maupun dalam konteks penyelesaian sengketa hasil pemilu," terang ahli, Khairul Fahmi.
Perdebatan ini menegaskan dua pandangan yang bersilang di persidangan, pemohon yang mendorong MK menggunakan kewenangan tersirat (implied power) demi keadilan substantif, serta pandangan ahli yang menekankan kepatuhan terhadap norma hukum dan prosedur konstitusi yang berlaku.