1 October 2026 18:13
Kubu Denny Indrayana selaku pihak pemohon meminta Mahkamah Konstitusi (MK) untuk memanggil dan menghadirkan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dalam persidangan sengketa syarat pencalonan Pemilihan Umum 2024. Permintaan tersebut disampaikan dalam persidangan lanjutan dengan agenda pembuktian dari pihak pemohon yang digelar pada Rabu, 30 September 2026 malam.
Selain Wapres Gibran, pihak Denny Indrayana juga meminta majelis hakim MK untuk menghadirkan Menteri Pendidikan serta Menteri Hukum guna memberikan keterangan dalam persidangan. Untuk memperkuat gugatan, kubu pemohon menghadirkan sejumlah ahli dan saksi, yakni pakar hukum tata negara Bivitri Susanti dan Yance Arizona, peneliti demokrasi Titi Anggraini, serta mantan Komisioner KPU I Gusti Putu Artha.
Pihak pemohon menilai pemanggilan ini penting agar Gibran dapat menjelaskan secara langsung rekam jejak akademisnya di hadapan majelis hakim.
“Sebenarnya kesempatannya pada saat menjadi pihak terkait tapi sudah terlewat, kami sekali lagi justru memberi kesempatan kepada Mas Gibran untuk menyampaikan bagaimana sebenarnya riwayat pendidikan yang bersangkutan. Karena yang paham tentu tidak lain dan tidak bukan adalah Mas Gibran sendiri yang paling paham. Kita sudah mendengar komentar dari Pak Jokowi, tapi kita belum mendengar satu kalimat atau satu kata bahkan dari Bung Gibran," ujar Denny Indrayana dalam tayangan Metro Hari Ini Metro TV, Kamis, 1 Oktober 2026.
Menanggapi permohonan pemanggilan Wapres Gibran dan para menteri, Mahkamah Konstitusi menyatakan akan membahas dan mempertimbangkannya lebih rinci dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH).