30 September 2026 22:43
Komisi Pemilihan Umum (KPU) dinilai tidak memiliki wewenang untuk menolak dokumen penyetaraan ijazah setara SMA yang diserahkan calon presiden (capres) maupun calon wakil presiden (cawapres) pada tahap awal pendaftaran.
Hal tersebut disampaikan mantan Komisioner KPU, I Gusti Putu Artha, saat memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang pembuktian ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu, 30 September 2026.
Putu Artha menjelaskan, seluruh berkas pendukung administrasi, termasuk surat penyetaraan ijazah lulusan luar negeri maupun PKBM Paket C, wajib diterima terlebih dahulu oleh KPU untuk diproses melalui verifikasi formal.
“Ketika proses pendaftaran, KPU tidak bisa menolak, Mau dokumen apa pun, mau rusak, engga boleh menolak itu. Karena nanti KPU punya kemampuan untuk melakukan verifikasi, dokumen ini lengkap atau tidak, benar atau tidak, nanti dia berkomunikasi. Tidak bisa menolak,” kata I Gusti Putu Artha dalam tayangan Breaking News Metro TV, Rabu, 30 September 2026.
Menurut Putu Artha, keabsahan dokumen pendidikan setara SMA/sederajat baru akan ditentukan setelah KPU melakukan tahap penelitian administrasi secara formal. Untuk lulusan luar negeri, keabsahan penyetaraan diuji berdasarkan bukti dokumen resmi dari kementerian yang membidangi pendidikan.
"Serta memperlihatkan ijazah asli dan surat tanggung jawab mutlak," ujar Putu Artha menambahkan.
Ia menekankan bahwa penyelenggara pemilu harus mengikuti standar prosedur dalam menerima seluruh dokumen pendaftaran. Penilaian apakah berkas tersebut memenuhi syarat atau tidak baru akan dituangkan dalam berita acara hasil verifikasi, bukan ditolak secara langsung saat penyerahan dokumen awal.