Pakar hukum tata negara Bivitri Susanti. Foto: Tangkapan layar.
Ahli Soroti Bedanya Pemakzulan dan Syarat Kandidat di Sidang Pembuktian Ijazah Gibran
Fachri Audhia Hafiez • 30 September 2026 21:26
Jakarta: Pakar hukum tata negara, Bivitri Susanti, menegaskan Mahkamah Konstitusi (MK) memiliki kewenangan implisit (implied power) untuk menegakkan keadilan substantif dalam menjaga negara hukum dan konstitusionalitas pemilihan umum. Hal itu disampaikan Bivitri saat hadir sebagai ahli dalam perkara syarat pencalonan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dalam Pemilu 2024.
"Tapi saya ingin menekankan soal implied power dari Mahkamah Konstitusi yang harus digunakan karena keadilan substantif ini mesti diberikan dan belum ada forum yang tersedia untuk itu. Jangan sampai kita menemui tembok buntu semata-mata karena persoalan teknis, karena kita ketika menjaga negara hukum bukan persoalan prosedural yang kita jaga, tapi keadilan yang substantif," ujar Bivitri pada persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, dikutip melalui Breaking News Metro TV, Rabu malam, 30 September 2026.
Bivitri memaparkan, alur penalaran hukum perlu membedakan secara tegas antara mekanisme pemakzulan (impeachment) berdasarkan Pasal 7A dan 7B UUD 1945 dengan pemenuhan syarat kualifikasi kandidat presiden dan wakil presiden.
Menurutnya, pasal pemakzulan berlaku saat pejabat sedang menjabat atas dasar perubahan situasi. Sementara itu, persoalan kualifikasi dan diskualifikasi kandidat berfokus pada fakta atau syarat yang luput pada masa pencalonan.
"Dalam pandangan kami, Pasal 7A dan 7B itu mengatur pada saat Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan. Sedangkan persyaratan masuk pada situasi entitas pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden sebagai kandidat. Jadi izinkan saya mencoba membuatkan klaster atau box yang penting sekali untuk menalar secara hukum," kata Bivitri.

Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Foto: Dok. Antara.
Ia menambahkan, dalam kerangka electoral justice, setiap prosedur dan keputusan pemilu harus berpatokan pada asas keadilan dan kejujuran. Oleh karena itu, saluran hukum harus tetap terbuka untuk melakukan koreksi jika ditemukan kesalahan penerapan hukum.
"Electoral Challenges. Artinya, ketika memenuhi electoral justice, seharusnya ada peluang untuk melakukan koreksi. Entah untuk annul (membatalkan), modify (mengubah atau memodifikasi), ataupun mengenali adanya sebuah kesalahan dalam penerapan hukum yang dilakukan," tegas Bivitri.