Sidang MK Pembuktian Ijazah Gibran, Saksi Sebut Ijazah SMA Harus Diserahkan ke KPU

I Gusti Putu Artha, saksi pemohon perkara. Foto: Tangkapan layar.

Sidang MK Pembuktian Ijazah Gibran, Saksi Sebut Ijazah SMA Harus Diserahkan ke KPU

Siti Yona Hukmana • 30 September 2026 21:11

Jakarta: Mahkamah Konstitusi (MK) melanjutkan persidangan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) terkait syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dengan menghadirkan sejumlah saksi dan ahli. Salah seorang saksi menyebut ijazah SMA Gibran harus disertakan dalam pencalonan sebagai wakil presiden ke KPU RI.

"Prinsip dasarnya (ijazah) SMA masuk dulu enggak bisa ini (ijazah S1-S2) saja," kata I Gusti Putu Artha, saksi pemohon perkara dilihat dalam Breaking News Metro TV, Rabu, 30 September 2026.

Kemudian, kata I Gusti, setelah ijazah SMA, disertakan ijazah S-1 atau S-2 bila ingin mencantumkan gelar, riwayat hidup, dan lainnya. 

Pihak terkait, Andi Azwan (dua dari kiri). Foto: Tangkapan layar.

Saksi menyampaikan hal tersebut usai menerima pertanyaan dari Andi Azwan, selaku pihak terkait. Pertanyaan Andi ialah apakah bukti kelulusan pendidikan calon presiden dan calon wakil presiden untuk memenuhi syarat kelengkapan pendaftaran pasangan calon adalah tidak hanya fotocopy ijazah atau STTB saja.

Sidang ini masih berlangsung. Andi masih memberikan pertanyaan kepada saksi-saksi dan ahli yang dihadirkan dalam persidangan MK.

(Siti Yona Hukmana)