13 May 2024 22:30
Perdagangan karbon (carbon trading) menjadi salah satu cara untuk mengendalikan emisi karbon. Pemerintah Indonesia mencanangkan target dalam Nationally Determined Contributions (NDC) 2030 sekaligus net zero emission (NZE) pada 2060.
Perdagangan karbon menjadi salah satu solusi dan terobosan penting untuk mengatasi persoalan emisi gas rumah kaca. Potensi ekonomi karbon Indonesia bisa mencapai Rp3.000 triliun.
Pembahasan mengenai perdagangan karbon di Indonesia semakin meningkat usai Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan aturan atau regulasi perdagangan karbon di Indonesia. Regulasi tersebut tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 14 tahun 2023 tentang perdagangan karbon melalui bursa karbon.
Perdagangan karbon sendiri adalah mekanisme berbasis pasar untuk mengurangi emisi gas rumah kaca melalui kegiatan jual beli unit karbon.
Pada 26 Sepember 2023 silam, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meresmikan bursa karbon di Indonesia di main Hall Bursa Efek Indonesia. Dalam pidato pembukaannya, Presiden Jokowi menyampaikan bahwa potensi nilai ekonomi dari keberadaan bursa karbon bisa mencapai Rp.3000 triliun.
Perdagangan karbon merupakan salah satu upaya untuk menekan emisi gas rumah kaca. Sebagaimana diketahui, emisi gas rumah kaca adalah penyebab utama pemanasan global an perubahan iklim di bumi.
Perdagangan karbon disahkan oleh pemerintah agar emisi karbon di bumi dapat berkurang serta meminimalkan dampak perubahan iklim. Indonesia sebagai negara tropis memiliki kontribusi besar dalam menjaga iklim dunia.