20 August 2024 17:27
Jakarta: Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan para pemohon soal batasan umur calon kepala daerah (cakada). MK menilai syarat usia tersebut dihitung saat penetapan pasangan calon (paslon).
Beberapa perkara yang diputuskan MK soal gugatan Undang-Undang Pilkada, di antaranya soal Batasan umur cakada. Salah satunya perkara yang disampaikan oleh A Fahrur Rozi dan Antoni Lie dalam perkara nomor 70 PUU 2024.
Baca: Hasto Sindir Kematangan Pemimpin Usai Kaesang Gagal Nyalon Gegara MK |