MK Tolak Gugatan UU Pilkada Soal Batas Umur Cakada

20 August 2024 17:27

Jakarta: Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan para pemohon soal batasan umur calon kepala daerah (cakada). MK menilai syarat usia tersebut dihitung saat penetapan pasangan calon (paslon).

Beberapa perkara yang diputuskan MK soal gugatan Undang-Undang Pilkada, di antaranya soal Batasan umur cakada. Salah satunya perkara yang disampaikan oleh A Fahrur Rozi dan Antoni Lie dalam perkara nomor 70 PUU 2024.
 

Baca: Hasto Sindir Kematangan Pemimpin Usai Kaesang Gagal Nyalon Gegara MK

Gugatan yang disampikan tersebut ditolak oleh majelis hakim. Ketua MK Suhartoyo mengatakan, praktik yang ada selama ini berlangsung menunjukkan perhitungan syarat usia cakada dihitung saat penetapan paslon oleh KPU. Hal ini serupa dengan pemilu presiden dan wakil presiden. 

Penggugat merasa keberatan dengan putusan hakim tersebut. Fahrur menilai keputusan hakim plin-plan

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Gervin Nathaniel Purba)