Calon Kepala Daerah Lebih Beragam Berkat Putusan MK

29 August 2024 11:12

Jakarta: Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menilai dampak putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 memberikan banyak manfaat bagi partai politik (parpol) dalam mengajukan calon pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Hal ini terlihat beragam calon yang diusung di sejumlah daerah.

"Karena ada putusan MK, ruang atau akses untuk mencalonkan itu menjadi lebih terbuka karena persyaratannya turun," ujar Anggota Dewan Pembina Perludem Titi Anggraini, Kamis, 29 Agustus 2024.

Kini masyakarat bisa mempunyai banyak pilihan alternatif dalam menentukan sosok calon kepala daerah yang akan dipilih. Potensi melawan kotak kosong bisa diminimalisir.
 

Baca: Musim Gugur Kartel Politik

"Masyarakat akhirnya bisa tidak terlalu skeptis ya, karena merasa kita sistem multipartai kok calonnya malah tunggal begitu," ujar Titi.

MK mengubah tafsir Pasal 40 ayat (1) dari yang sebelumnya mematok ambang batas pencalonan bagi partai politik atau gabungan partai politik sebesar 20% jumlah kursi atau 25% akumulasi perolehan suara sah pada DPRD. Lewat Putusan Nomor 60, ambang batas itu disesuaikan dengan syarat dukungan calon perseorangan atau independen untuk menciptakan keadilan.

Hakim konstitusi, Enny Nurbaningsih, mengatakan, syarat persentase partai politik atau gabungan partai politik mesti diselaraskan dengan syarat persentase dukungan calon perseorangan. Bagi MK, sambungnya, mempertahankan ketentuan yang tercantum dalam Pasal 40 ayat (1) UU Pilkada itu sama artinya dengan memberlakukan ketidakadilan yang tidak dapat ditolerir bagi semua partai politik peserta pemilu.

Selain menurunkan ambang batas, MK juga tidak memberlakukan lagi syarat dukungan untuk mengusung pasangan calon yang sebelumnya hanya menjadi hak partai politik berkursi di DPRD. Enny menyebut, aturan dalam Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada tersebut tidak sejalan dengan maksud UUD 1945 yang mengharapkan kepala daerah dipilih secara demokratis.



Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Gervin Nathaniel Purba)