Kejaksaan Agung Pindahkan Tiga Hakim Nonaktif PN Surabaya ke Jakarta

5 November 2024 20:00

Jakarta: Tiga hakim nonaktif Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait vonis bebas Ronald Tannur dipindahkan dari Surabaya ke rumah tahanan (rutan) di Jakarta. Pemindahan ini dilakukan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Selasa, 5 November 2024 sebagai langkah untuk mempermudah proses pemeriksaan lebih lanjut.

Begitu tiba di Kejagung, ketiga hakim tersebut langsung menjalani pemeriksaan intensif guna melengkapi materi dan berkas perkara sebelum kasus ini dilimpahkan ke pengadilan. Ketiganya kompak dan tidak memberikan komentar apa pun kepada media yang menunggu di lokasi.

 

BACA : Tom Lembong Ajukan Praperadilan, Kejagung: Silakan


Selain ketiga hakim nonaktif, Kejagung juga telah menetapkan Zarof Ricar sebagai tersangka dalam kasus ini. Zarof diduga terlibat dalam permufakatan jahat terkait pengaturan perkara Ronald Tannur. Ia disebut menjadi perantara dalam proses suap dan gratifikasi ini.

Kejagung memastikan, pemeriksaan terhadap semua tersangka akan dilakukan secara menyeluruh untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat dan memastikan proses hukum berjalan tanpa intervensi. Kejagung juga menegaskan komitmen untuk menuntaskan perkara ini guna menegakkan hukum secara tegas dan transparan, sekaligus memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi peradilan di Indonesia.

(Zein Zahiratul Fauziyyah)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com