MA Menilai Usulan Prabowo soal Vonis Koruptor 50 Tahun Bukan Intervensi

4 January 2025 02:15

Mahkamah Agung (MA) memastikan pernyataan Presiden Prabowo yang meminta agar koruptor tidak divonis ringan bukan bentuk intervensi dari eksekutif terhadap legislatif. 

"Kan imbauannya begitu, jadi tidak intervensi, tidak intervensi kepada yudikatif. Intervensi itu ‘kalau merah, kau bikin hijau’, nah itu intervensi. Beliau kan enggak begitu. Jadi, kami tidak merasa diintervensi," kata Yanto di Gedung MA, Jakarta, Kamis.

Juru bicara MA Hakim Agung Yanto mengaku mengikuti pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang menyindir vonis ringan terhadap terpidana korupsi ratusan triliun rupiah yang disampaikan di acara Musrenbang pada 30 Desember 2024 yang lalu.
 

Baca juga: KY Turun Tangan Usut Dugaan Kejanggalan Vonis Harvey Moeis

Menurut Yanto, apa yang disampaikan Presiden bukan bentuk intervensi melainkan harapan agar tindakan tegas diambil terhadap pelaku korupsi besar. Namun bagi Mahkamah Agung, hukuman tersebut tetap harus disesuaikan dengan ketentuan hukum yang berlaku dan melalui proses yang sah.

"Kalau sudah jelas-jelas terbukti korupsi dan korupsinya besar begitu, mbok yo di 50 tahun kan itu, nah itu enggak intervensi. Ya kan penegasan saja," jelasnya.

Saat ini perkara kasus korupsi timah yang menjerat Harvey Moeis dalam proses banding, sehingga putusan pengadilan belum berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggie Meidyana)