4 January 2025 02:15
Mahkamah Agung (MA) memastikan pernyataan Presiden Prabowo yang meminta agar koruptor tidak divonis ringan bukan bentuk intervensi dari eksekutif terhadap legislatif.
"Kan imbauannya begitu, jadi tidak intervensi, tidak intervensi kepada yudikatif. Intervensi itu ‘kalau merah, kau bikin hijau’, nah itu intervensi. Beliau kan enggak begitu. Jadi, kami tidak merasa diintervensi," kata Yanto di Gedung MA, Jakarta, Kamis.
Juru bicara MA Hakim Agung Yanto mengaku mengikuti pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang menyindir vonis ringan terhadap terpidana korupsi ratusan triliun rupiah yang disampaikan di acara Musrenbang pada 30 Desember 2024 yang lalu.
Baca juga: KY Turun Tangan Usut Dugaan Kejanggalan Vonis Harvey Moeis |