Harvey Moeis. Foto: MI/Usman Iskandar.
Tri Subarkah • 3 January 2025 18:00
Jakarta: Komisi Yudisial (KY) turun tangan mengusut dugaan vonis janggal terhadap terdakwa kasus korupsi tata niaga timah Harvey Moeis. KY bekerja sama dengan Kejaksaan Agung (Kejagung).
"Kerja sama (antara KY dan Kejagung) dalam bentuk pertukaran informasi, pemeriksaan saksi, sampai nanti pada hakimnya jika ada indikasi penyimpangan," kata juru bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata saat dihubungi, Jumat, 3 Januari 2025.
Mukti mengatakan pola serupa telah dilakukan KY bersama Kejagung saat mengusut pelanggaran kode etik hakim pengadil terdakwa pembunuhan Ronald Tannur. Pada kasus ini, tiga hakim yang memberi vonis bebas Ronald Tannur sudah diseret ke pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Terpisah, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar menjelaskan langkah yang sedang dilakukan saat ini berupa pengamatan dan pendalaman. Upaya itu sudah masuk kategori penyelidikan.
"Pengamatan dan pendalaman itu bagian dari penyelidikan yang sifatnya tertutup," kata Harli.
Baca juga: MA Tegaskan Tak Bisa Evaluasi Putusan Pengadilan Tipikor untuk Harvey Moeis |