MA Tegaskan Tak Bisa Evaluasi Putusan Pengadilan Tipikor untuk Harvey Moeis

Ilustrasi Mahkamah Agung. Medcom.id

MA Tegaskan Tak Bisa Evaluasi Putusan Pengadilan Tipikor untuk Harvey Moeis

Tri Subarkah • 3 January 2025 14:04

Jakarta: Mahkamah Agung (MA) tidak dapat mengevaluasi putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menghukum Harvey Moeis pidana penjara 6,5 tahun. Harvey merupakan salah satu terdakwa kasus dugaan megakorupsi tata niaga timah dengan total kerugian Rp300 triliun. 

Juru bicara MA, Yanto, menegaskan hakim bekerja secara independen dalam menjatuhkan putusan. Hal tersebut membedakan kinerja hakim dengan aparat penegak hukum lainnya, seperti polisi dan jaksa.

"(Kami) tidak bisa (evaluasi). Kan hakim itu mandiri, independen. Beda dengan polisi, apa kata Kapolri, jaksa apa kata Jaksa Agung. Kalau kita itu, begitu perkara diketok oleh majelis, enggak bisa intervensi," ujar Yanto kepada Media Indonesia, Jumat, 3 Januari 2025.

Yanto mengingatkan hukuman terhadap Harvey belum berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Jaksa penuntut umum (JPU) sedang mengupayakan banding. Jika putusan banding sudah keluar, ada upaya hukum lainnya sampai ke tingkat kasasi.

"Kalau di putusan banding enggak puas, ada upaya hukum namanya kasasi. Jadi saya tidak bisa menilai apakah itu terlalu ringan atau tidak, kan yang tahu pertimbangannya majelis hakim kenapa menjadi ringan," jelas Yanto.
 

Baca Juga: 

KY Persilakan Masyarakat Laporkan Hakim Perkara Harvey Moeis dan Helena Lim


Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang mengadili perkara Harvey diketuai hakim Eko Aryanto. Hal meringankan putusan Harvey ialah karena terdakwa berlaku sopan selama persidangan. Selain itu, Harvey disebut memiliki tanggungan keluarga dan belum pernah dihukum.

Yanto menjelaskan keadaan meringankan maupun memberatkan putusan yang menjadi pertimbangan majelis hakim sudah digariskan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Beleid tersebut mewajibkan hakim untuk mencantumkan hal meringankan maupun memberatkan hukuman seorang terdakwa.

"Kalau mau dihapus (keadaan meringankan), ya diubah dulu (undang-undangnya) ya," ujar dia.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Achmad Zulfikar Fazli)