17 November 2024 00:40
Kupang: Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) membongkar kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang diduga termasuk dalam jaringan internasional. Dua terduga pelaku diamankan dengan modus penyaluran pekerja ilegal ke Malaysia dan Taiwan.
Kedua terduga pelaku masing-masing berinisal V dan IM. Mereka diamankan di Bali dan dibawa kembali ke Kupang.
Dari hasil pemeriksaan, V berencana merekut dan mengirim dua korban untuk bekerja di Taiwan dengan modus membuka link lowangan kerja magang di luar negeri.
Baca: Rumah Penampungan Calon Pekerja Migran Ilegal di Malang Digerebek Polisi |