Kuasa Hukus IWAS Sebut Laporan Korban Karena Uang Homestay Tak Digantikan

11 December 2024 11:17

Kuasa Hukum Agus atau IWAS yang ditemui di Polda Nusa Tenggara Barat (NTB), menceritakan bagaimana kronologis awal mula perkenalan IWAS dengan korban. Menurutnya, permasalahan berawal dari korban yang marah karena tidak diberikan ganti uang yang dipakai untuk membayar homestay sebesar Rp50 ribu, seperti yang sudah dijanjikan IWAS. 

Pernyataan ini disampaikan Kuasa Hukum Agus atau IWAS, Ainuddin berdasarkan penjelasan dari IWAS atau Agus.

"Ditanya oleh korban di mana tempat yang bagus untuk melakukan itu, Agus  atau IWAS mengatakan tahu sehingga dibawalah ke homestay tersebut," jelas Kuasa Hukum Agus atau IWAS, Ainuddin, di Polda NTB.
 

Baca juga: Kompolnas Awasi Penanganan Kasus Pelecehan Seksual IWAS di Polda NTB


Namun, pada saat itu, IWAS mengaku tidak memiliki uang dan berjanji kepada korban untuk memberikan uang ganti pembayaran homestay. Namun, setelah keduanya berhubungan badan di homestay tersebut, IWAS tidak menggantikan uang korban. 

"Marahnya itu karena dia tidak memperoleh uang yang sebelumnya dijanjikan," ucap Ainuddin.

Hal tersebut membuat korban marah dan mengatakan kepada teman laki-lakinya bahwa ia telah mendapatkan pelecehan dari Agus alias IWAS. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Nopita Dewi)