11 December 2024 11:17
Kuasa Hukum Agus atau IWAS yang ditemui di Polda Nusa Tenggara Barat (NTB), menceritakan bagaimana kronologis awal mula perkenalan IWAS dengan korban. Menurutnya, permasalahan berawal dari korban yang marah karena tidak diberikan ganti uang yang dipakai untuk membayar homestay sebesar Rp50 ribu, seperti yang sudah dijanjikan IWAS.
Pernyataan ini disampaikan Kuasa Hukum Agus atau IWAS, Ainuddin berdasarkan penjelasan dari IWAS atau Agus.
"Ditanya oleh korban di mana tempat yang bagus untuk melakukan itu, Agus atau IWAS mengatakan tahu sehingga dibawalah ke homestay tersebut," jelas Kuasa Hukum Agus atau IWAS, Ainuddin, di Polda NTB.
Baca juga: Kompolnas Awasi Penanganan Kasus Pelecehan Seksual IWAS di Polda NTB |