Syeha Shafira Alhaddar • 30 September 2024 15:31
Jakarta: Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menyelesaikan rapat paripurna Penutupan Masa Sidang I tahun 2024-2025 terakhir pada Senin, 30 September 2024. Terdapat 15 agenda yang disepakati, termasuk persetujuan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) yang masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas DPR RI Keanggotaan 2024-2029 dan revisi Undang-Undang (UU) Haji.
“Kami meminta persetujuan terhadap usulan Baleg atas RUU tentang perlindungan pekerja rumah tangga masuk dalam daftar prioritas program legislasi atau prolegnas pada masa keanggotaan 2024-2029. Apakah dapat disetujui?" tanya Puan.
"Setuju," jawab peserta rapat paripurna.
BACA : NasDem Nilai Wajar RUU PPRT Mandek Terganjal Kepentingan |
Mengutip dari Headline News Metro TV, RUU PPRT sebenarnya telah dimasukkan ke program Prolegnas sejak 20 tahun silam pada 2004 lalu, namun belum disahkan. Dalam hal ini, Anggota DPR RI pun meyakini RUU PPRT dapat segera disahkan di periode selanjutnya.
Sementara itu, Panitia Khusus (Pansus) Angket DPR RI merekomendasikan agar DPR dan pemerintah merevisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (UU Haji).
“Dibutuhkan revisi terhadap Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah dan Undang-Undang Nomor 34 tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji," ujar Ketua Pansus Angket Haji DPR RI, Nusron Wahid di Kompleks Parlemen, Jakarta.
Pansus DPR RI berharap, pemerintahan mendatang dapat mengisi posisi Menteri Agama (Menag) dengan figur yang lebih kompeten dan cakap dalam mengelola penyelenggaraan haji. Hal tersebut disebutkan lantaran terdapat dugaan ketidakpatuhan terhadap UU pada beberapa bulan terakhir dari Menag yang kerap tidak menghadiri rapat.
Diketahui, Menag tidak hadir dalam panggilan komisi delapan dan Pansus Haji untuk memberikan klarifikasi tentang dugaan gratifikasi dan dugaan korupsi yang terjadi pada penyelenggaraan haji 2024.
(Zein Zahiratul Fauziyyah)