NasDem Nilai Wajar RUU PPRT Mandek Terganjal Kepentingan

Ketua DPP NasDem Willy Aditya. Foto: Medcom.id

NasDem Nilai Wajar RUU PPRT Mandek Terganjal Kepentingan

Fachri Audhia Hafiez • 30 September 2024 15:25

Jakarta: Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) tak dapat dibahas dan disahkan di periode keanggotaan DPR 2019-2024. Partai NasDem menilai hal itu wajar karena adanya kepentingan.

"Wajar (terganjal kepentingan), itu kelompok yang saling bertarung," kata Ketua DPP Partai NasDem Willy Aditya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 30 September 2024.

Menurut Willy, terjadi mispersepsi terhadap beleid tersebut. Sehingga, belum ada keinginan kuat untuk segera membahas RUU PPRT.

"Ini undang-undang pembantu apa sih, ini UU pekerja rumah tangga apa sih? Nah image itu yang kemudian harus kita luruskan," ucap Willy.
 

Baca juga: Koalisi Sipil untuk RUU PPRT Keluhkan Tak dapat Akses Masuk Rapat Paripurna

Sebagai pengusul RUU PPRT, NasDem terus mendorong beleid itu segera masuk tahapan di DPR. Willy mengatakan rapat kerja (raker) untuk RUU PPRT juga belum dibahas.

"(Pembahasan tingkat I) belum, belum ada apa-apa, raker juga belum," ujar Willy.

Sekretaris Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) DPP Partai NasDem itu mengatakan pihaknya senang karena RUU PPRT sudah dinyatakan dioper atau carry over di keanggotaan DPR periode 2024-2029.

"Jangan karena nila setitik rusak susu sebelanga, ini dan hari ini paripurna menyepakati sudah di-carryover, tentu kita sangat senang sekali," kata Willy.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Arga Sumantri)