Koalisi Sipil untuk RUU PPRT Keluhkan Tak dapat Akses Masuk Rapat Paripurna

Koalisi Sipil untuk RUU PPRT. Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez

Koalisi Sipil untuk RUU PPRT Keluhkan Tak dapat Akses Masuk Rapat Paripurna

Fachri Audhia Hafiez • 30 September 2024 13:20

Jakarta: Koalisi Sipil untuk Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) tak dapat akses masuk ke area Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Mereka telah mengagendakan untuk mengawal RUU PPRT dalam Rapat Paripurna ke-8 DPR Persidangan I Tahun Sidang 2024-2025.

"Kami tertahan tidak bisa masuk," kata salah satu peserta dari Jaringan Advokasi Nasional Pekerja Rumah Tangga (Jala PRT), Aida, di luar Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 30 September 2024.

Menurut dia, terdapat 60 peserta yang memantau jalannya rapat paripurna DPR terakhir untuk periode 2024-2029. Namun, mereka tertahan di area pintu masuk.

"Tapi kami nunggu dua jam disini tidak boleh masuk, ada 60 masyarakat sipil yang menunggu supaya boleh masuk, untuk mendukung adanya pengesahan RUU PPRT," ujar Aida.
 

Baca juga: 

Masuk Prolegnas Prioritas DPR 2024-2029, NasDem Siap Kawal RUU PPRT



Mereka menyempatkan menggelar aksi di luar Kompleks Parlemen. Aksi ini merupakan lanjutan dari sebelumnya.

Koalisi Sipil untuk RUU PPRT ini sejatinya setiap hari menggelar aksi. Mereka menyatakan agar anggota DPR periode 2019-2024 dapat mengesahkan beleid itu.

Namun, RUU PPRT akan dioper atau carry over pada keanggotaan periode 2024-2029. DPR telah menyepakati RUU PPRT masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Anggota DPR periode 2024-2029.

"Kami meminta persetujuan terhadap usulan Badan Legislasi (Baleg) atas RUU tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga masuk dalam daftar prioritas program legislasi nasional atau prolegnas pada masa keanggotaan 2024-2029 Apakah dapat disetujui?" kata Ketua DPR Puan Maharani di Ruang Rapat Paripurna DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 30 September 2024.

Seluruh peserta rapat paripurna menyatakan setuju. Lalu, Puan mengetuk palu tanda disepakati.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Eko Nordiansyah)