22 February 2024 00:54
Mahkamah Internasional (International Court of Justice/ICJ) menggelar dengar pendapat selama satu pekan soal pendudukan Zionis Israel di Tanah Palestina.
Pada hari kedua atau Selasa, 20 Februari 2024, Afrika Selatan menyampaikan pandangannya yang menyatakan Israel bertanggung jawab atas kejahatan apartheid terhadap bangsa Palestina.
“Israel menerapkan versi apartheid yang lebih ekstrem di wilayah Palestina dibandingkan yang diterapkan di Afrika Selatan sebelum tahun 1994,” kata Afrika Serikat kepada Mahkamah Kriminal Internasional (ICJ), dikutip dari Al Jazeera pada Selasa, 20 Februari 2024.
Perwakilan Afrika Selatan, Duta Besar Afrika Selatan untuk Belanda, menyampaikan penjajahan Israel adalah ilegal menurut hukum internasional. Untuk itu praktik-praktik kejahatan apartheid Israel harus diungkap dan segera diakhiri. Mereka mengatakan 'apartheid' Israel terhadap warga Palestina lebih buruk dibandingkan yang terjadi di Afrika Selatan.
Baca juga: AS Veto Resolusi Gencatan Senjata, Israel Lanjut Serang Gaza |