Ketua KPK Firli Bahuri menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Selasa, 24 Oktober 2023. Firli akan diperiksa soal dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan. Kemudian, pertemuan dengan Syahrul di sebuah lapangan badminton di GOR Tangki, Sawah Besar, Jakarta Barat.
Kehadiran Firli Bahuri ini juga sudah dikonfirmasi oleh Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan. Tampak mobil Firli yakni Toyota Camry berpelat B 1990 RFP telah terpakir di depan Gedung Rupatama Mabes Polri.
Firli diperiksa mulai pukul 10.00 WIB. Pemeriksaan Firli dipindah ke Bareskrim Polri atas permintaan Ketua Lembaga Antirasuah tersebut.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak tidak mengetahui alasan Firli minta pemeriksaan dipindah ke Bareskrim Polri. Ade mempersilakan wartawan menanyakan hal itu kepada KPK.
Pemeriksaan dilakukan oleh penyidik gabungan Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri. Meski diperiksa di Bareskrim Polri, polisi memastikan kasus tetap ditangani Polda Metro Jaya.
Pemeriksaan di Bareskrim Polri merupakan permintaan Firli. Namun, tidak disebutkan alasannya. Seharusnya, Firli diperiksa di Polda Metro Jaya Gedung Promoter Lantai 21.
Sedianya, Firli Bahuri diperiksa dalam kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo pada Jumat, 20 Oktober 2023 pukul 14.00 WIB. Namun, Staf Fungsional Biro Hukum KPK RI datang tadi Jumat pagi pukul 10.00 WIB membawa surat yang ditujukan kepada Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto.
Surat itu berisi permintaan penundaan jadwal pemeriksaan terhadap Ketua KPK Firli Bahuri. Dengan alasan ada jadwal kedinasan yang bersamaan dan Firli perlu waktu untuk mempelajari materi pemeriksaan.
Firli terseret kasus dugaan pemerasan karena dia merupakan pimpinan KPK. Meski belum disebutkan sosok pimpinan KPK yang menjadi terlapor dalam kasus dugaan pemerasan tersebut. Namun, di tengah penyelidikan kasus dugaan pemerasan beredar foto pertemuan antara Firli dengan SYL.
Untuk diketahui, kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK telah naik ke tahap penyidikan pada Jumat, 6 Oktober 2023 usai gelar perkara. Polda Metro Jaya telah menerbitkan surat perintah (sprint) penyidikan, guna melakukan serangkaian penyidikan mencari dan mengumpulkan bukti untuk penetapan tersangka.