Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mendalami dugaan keterlibatan pimpinan Pengadilan Negeri (PN) Depok, Jawa Barat, sebelum I Wayan Eka Mariarta yang menjabat sebagai Ketua PN Depok sejak Mei 2025 dan akhirnya terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK.
Setelah KPK resmi menahan Ketua PN Depok, I Wayan Eka Mariarta pada Sabtu, 7 Februari 2026, KPK memastikan akan terus melakukan pengembangan penyidikan kepada para tersangka yang sudah ditahan.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu memastikan KPK akan mendalami pimpinan PN Depok sebelum I Wayan Eka Mariarta.
“Maka akan didalami juga, tentu ini merupakan pintu masuk perkara ini. Jadi nanti kita akan terus dalami apabila ditemukan, tentunya wajib bagi kami untuk terus memperdalam dan terus menangani apabila ditemukan siapapun itu tidak hanya yang sebelumnya.” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dikutip dari tayangan
Headline News, Metro TV, Senin, 9 Februari 2026.
Pasalnya, I Wayan Eka Mariarta baru menjabat sebagai Ketua PN Depok pada Mei 2025, sementara pengajuan eksekusi terkait sengketa lahan seluas 6.500 meter persegi antara PT Karabha Digdaya (KD) dengan masyarakat yang menjadi latar belakang terjadinya dugaan
suap terjadi pada Januari 2023.