Ketua dan Wakil Ketua PN Depok Jadi Tersangka Suap Eksekusi Lahan

8 February 2026 21:34

Marwah lembaga peradilan Indonesia kembali tercoreng. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap pucuk pimpinan Pengadilan Negeri (PN) Depok.

Dalam operasi yang berlangsung pada Kamis, 5 Februari 2026 tersebut, KPK menangkap dan menetapkan Ketua PN Depok, I Wayan Eka Mariarta, serta Wakil Ketua PN Depok, Bambang Setiawan, sebagai tersangka kasus dugaan suap.

Kronologi dan Barang Bukti

Selain dua hakim pimpinan tersebut, KPK juga menetapkan tiga tersangka lainnya, yakni Yohansyah Maruanaya selaku Jurusita PN Depok dan dua orang dari pihak swasta sebagai pemberi suap. Salah satu pemberi suap diidentifikasi sebagai BER, Head Corporate Legal PT KD.

Kasus ini bermula dari adanya kesepakatan jahat terkait percepatan eksekusi sengketa lahan. Para tersangka diduga meminta uang pelicin sebesar Rp 3 miliar kepada pihak PT KD. Namun, saat operasi penangkapan dilakukan, tim penyidik KPK mengamankan barang bukti uang tunai sebesar Rp 850 juta.

"Secara diam-diam ada kesepakatan di antara jurusita, kemudian saudara Y ini, lalu Pak KPN (Ketua PN) dan Wakil KPN untuk mempercepat penanganan eksekusi tersebut," ungkap Plt Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu.

KY: Korupsi Bukan Lagi Masalah Perut

Komisi Yudisial (KY) sangat menyayangkan insiden ini, terlebih saat pemerintah tengah gencar meningkatkan kesejahteraan hakim melalui kenaikan gaji. Penangkapan ini menjadi bukti bahwa korupsi di lingkungan peradilan tidak lagi dipicu oleh masalah ekonomi, melainkan integritas.

"Sangat menyayangkan ini terjadi ketika negara sudah berupaya memberikan kesejahteraan lebih terhadap hakim. Ternyata tidak hanya persoalan kesejahteraan yang memicu judicial corruption ini," ujar Komisioner KY, Abhan.

Desakan Pemecatan Tidak Hormat

Pakar Hukum Pidana, Binsar Gultom, bereaksi keras atas kasus ini. Ia menilai sanksi administrasi tidak lagi cukup untuk memberikan efek jera. Binsar mendesak agar para hakim yang terlibat dipecat dengan tidak hormat dan tidak perlu diberikan bantuan hukum oleh Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI).

"Ini harus dilibas. Memang mereka ini mencoreng muka dunia peradilan. Bahkan mohon maaf, Yang Mulia Ketua Mahkamah Agung tercoreng ini. Tidak perlu didampingi penasihat hukum dari IKAHI," tegas Binsar.

Insiden ini menjadi tamparan keras bagi kepercayaan publik, mengingat hakim yang semestinya menjadi wakil Tuhan di dunia dan benteng terakhir keadilan, justru menjadi pelaku utama dalam praktik jual beli hukum.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Sofia Zakiah)