3 July 2026 15:17
Di tengah dinamika dan sorotan publik terkait integritas, kasus korupsi dan pemerasan yang menjerat mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim menjadi titik balik institusi keimigrasian Indonesia. Langkah berani dilakukan untuk menghadapi realitas dengan keterbukaan, reformasi, dan penegakan hukum tanpa pandang bulu.
Hal ini menegaskan negara tidak boleh kalah oleh mafia perizinan. Dukungan penuh terhadap penegakan hukum korupsi internal serta komitmen memperketat pengawasan penerbitan izin tinggal bagi warga negara asing menjadi fondasi utama dalam memulihkan serta memperkokoh kepercayaan publik.
Merespons badai yang mengguncang keimigrasian, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan pemerintah menjadikan kasus tersebut sebagai momentum untuk melakukan perbaikan tata kelola secara menyeluruh. Penegakan hukum disebut harus dibarengi dengan peningkatan pengawasan dan pembenahan sistem agar praktik serupa tidak kembali terulang.
"Dapat kita jadikan sebagai satu pelajaran bagi kita bersama agar tidak terulang di waktu-waktu yang akan datang dan terus kami juga akan melakukan pemantauan, peningkatan pengawasan, perbaikan sistem agar tidak terulang lagi proses-proses dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi pada imigrasi juga pada unit-unit kerja yang lain, pemasyarakatan, administrasi hukum, pelayanan HAM, dan lain-lain," ujar Yusril dikutip dari tayangan Kontroversi Metro TV, Jumat 3 Juli 2026.
Di sisi lain, Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko mengakui masih adanya tantangan dalam mengubah budaya birokrasi yang telah berlangsung lama.
Sebelumnya, pada 4 Juni 2026, KPK menetapkan delapan tersangka dugaan pemerasan dalam pengurusan izin tinggal WNA selama periode 2022-2026 di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM, yang beralih ke Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Para tersangka diduga memperoleh keuntungan sebesar Rp145,5 miliar dari praktik tersebut.
Para tersangka itu terdiri atas sejumlah pejabat dan mantan pejabat Direktorat Jenderal Imigrasi. Mereka yaitu Silmy Karim, Saffar Muhammad Godam, Jaya Saputra, Ronald Arman Abdullah, Tessar Bayu Setyaji, Bagus Bramantyo, Juniadi Sri Priambudi, dan Gusti Benardiansyah.
Apakah kasus ini benar-benar menjadi momentum pembenahan sistem, sekaligus mendorong transformasi menuju layanan imigrasi yang semakin profesional dan transparan?