Imigrasi Berbenah Menutup Celah

3 July 2026 15:17

Di tengah dinamika dan sorotan publik terkait integritas, kasus korupsi dan pemerasan yang menjerat mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim menjadi titik balik institusi keimigrasian Indonesia. Langkah berani dilakukan untuk menghadapi realitas dengan keterbukaan, reformasi, dan penegakan hukum tanpa pandang bulu.

Hal ini menegaskan negara tidak boleh kalah oleh mafia perizinan. Dukungan penuh terhadap penegakan hukum korupsi internal serta komitmen memperketat pengawasan penerbitan izin tinggal bagi warga negara asing menjadi fondasi utama dalam memulihkan serta memperkokoh kepercayaan publik.

Merespons badai yang mengguncang keimigrasian, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan pemerintah menjadikan kasus tersebut sebagai momentum untuk melakukan perbaikan tata kelola secara menyeluruh. Penegakan hukum disebut harus dibarengi dengan peningkatan pengawasan dan pembenahan sistem agar praktik serupa tidak kembali terulang.

"Dapat kita jadikan sebagai satu pelajaran bagi kita bersama agar tidak terulang di waktu-waktu yang akan datang dan terus kami juga akan melakukan pemantauan, peningkatan pengawasan, perbaikan sistem agar tidak terulang lagi proses-proses dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi pada imigrasi juga pada unit-unit kerja yang lain, pemasyarakatan, administrasi hukum, pelayanan HAM, dan lain-lain," ujar Yusril dikutip dari tayangan Kontroversi Metro TV, Jumat 3 Juli 2026.

Di sisi lain, Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko mengakui masih adanya tantangan dalam mengubah budaya birokrasi yang telah berlangsung lama. 

"Saya rasa tantangan terbesarnya itu adalah budaya birokrasi kita. Makanya itu saya mempunyai gagasan sebenarnya bahwa memang kita ini adalah institusi pemerintah, institusi birokrasi, tapi saya ingin bahwa kita berjalan, kita bekerja itu secara korporasi. Jadi sekat-sekat birokrasi itu kita potong tapi tanpa harus keluar dari asas-asas Good Corporate Governance (GCG)," kata Hendarsam. 

Namun, upaya reformasi tersebut dinilai tidak cukup hanya mengandalkan digitalisasi pelayanan. Mantan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menilai praktik pungli di lingkungan Imigrasi terjadi secara sistematis karena masih adanya ruang intervensi manusia dalam sistem pelayanan. Menurutnya, integritas pimpinan menjadi faktor utama dalam membangun organisasi yang bersih.

"Saya melihat ini ketegasan dari unsur pimpinan itu yang sangat menentukan ya integritas dari pimpinan itu yang sangat menentukan ketika seorang pimpinan itu justru terlibat di dalam rangkaian kegiatan yang tidak benar tadi, apa yang bisa kita harapkan untuk membenah suatu organisasi itu?" ujarnya. 

Pandangan senada disampaikan pakar kebijakan publik Riant Nugroho. Ia menilai persoalan utama bukan terletak pada budaya birokrasi, melainkan pada kualitas kepemimpinan. Menurutnya, organisasi akan berjalan baik apabila dipimpin oleh sosok yang jujur dan kompeten serta didukung kebijakan yang mampu menutup celah terjadinya korupsi.

"Jadi yang penting itu memilih pemimpin yang jujur, selesai. Kedua dia bikin kebijakan yang bener. Jadi kalau pemimpinnya nggak jujur kebijakannya pasti salah. Jadi saya nggak setuju dengan kata-kata budaya, tidak ada. Di dalam birokrasi itu staf manut dengan pimpinannya. Suruh korup ya korup, suruh nggak korup ya nggak korup," ucapnya. 

Sebelumnya, pada 4 Juni 2026, KPK menetapkan delapan tersangka dugaan pemerasan dalam pengurusan izin tinggal WNA selama periode 2022-2026 di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM, yang beralih ke Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Para tersangka diduga memperoleh keuntungan sebesar Rp145,5 miliar dari praktik tersebut.

Para tersangka itu terdiri atas sejumlah pejabat dan mantan pejabat Direktorat Jenderal Imigrasi. Mereka yaitu Silmy Karim, Saffar Muhammad Godam, Jaya Saputra, Ronald Arman Abdullah, Tessar Bayu Setyaji, Bagus Bramantyo, Juniadi Sri Priambudi, dan Gusti Benardiansyah.

Apakah kasus ini benar-benar menjadi momentum pembenahan sistem, sekaligus mendorong transformasi menuju layanan imigrasi yang semakin profesional dan transparan?

Simak pembahasan selengkapnya dalam program Kontroversi Metro TV.

(Reno Panggalih Nuha Lathifah)


Close Ads X
Close Ads X