Lagi! Kereta Argo Bromo Anggrek Kecelakaan, 5 Orang Tewas

4 May 2026 09:39

Jakarta: Belum usai memantau penanganan insiden tabrakan kereta api Argo Bromo Anggrek dengan KRL di stasiun Bekasi Timur, lagi-lagi KA Argo Bromo Anggrek terlibat dalam kecelakaan. Kali ini menabrak sebuah mobil minibus di perlintasan sebidang. Kenapa ini menjadi kecelakaan yang kembali berulang? Apakah faktor penyebabnya sama? Mari kita cek faktanya.


Fakta peristiwa KA Argo Bromo tabrak mobil di Grobogan


Diketahui bahwa insiden kecelakaan terjadi pada Jumat, 1 Mei lalu pada pukul 02.52 dini hari waktu Indonesia Barat di Kabupaten Gerobogan, Jawa Tengah.

Informasinya KA Argo Bromo Anggrek relasi Gambir-Surabaya tengah melintasi Kabupaten Grobogan, dari arah barat ke timur. Sedangkan mobil minibus berpenumpang sembilan orang tengah melintas dari selatan menuju utara. Dan disinilah terjadi kecelakaan.

Tempat kejadian peristiwa persisnya berada di lintasan sebidang Desa Tuko, Kecamatan Pulokulon, Kabupaten Grobogan. Informasinya lima orang dinyatakan tewas dan empat lainnya masih dirawat di rumah sakit. Ada beberapa fakta lain yang diungkap oleh unsur gabungan terutama dari polisi Grobogan. Bahwa ketika minibus melintas dari arah selatan menuju ke utara, tiba-tiba mengalami mati mesin, sehingga tidak bisa berjalan dan berhenti di perlintasan sisi selatan dari rel. KA Argo Bromo Anggrek yang tidak mampu menahan kecepatan lajur menabrak mobil tersebut hingga terpental ke arah sawah sejauh 20 meter. 

Dan berdasarkan informasi yang berkembang dalam situasi dini hari, situasi di TKP diduga sedang dalam kondisi kabut tebal. Hal itu berdasarkan keterangan dari sopir minibus korban yang mengalami luka akibat tabrakan tersebut.

Dan yang terakhir yang harus menjadi atensi tentang tata kelola keamanan perlintasan sebidang di perkeretaanapian kita adalah palang pintu atau railroad crossing yang dijaga secara swadaya oleh masyarakat. Ini sepatutnya menjadi atensi serius karena faktor keamanan perlintasan sebidang sangat krusial untuk meminimalisir kecelakaan.


Rel KA, perlintasan sebidang, dan palang pintu


Berikut fakta-fakta penting yang harus kita ketahui. Satu, apakah jalan rel kereta api ini boleh dijadikan lintasan sebidang untuk digunakan secara umum? Dua, pun boleh siapa yang bertanggung jawab membangun palang pintu atau railroad crossingnya? Berdasarkan Undang-Undang nomor 23 tahun 2007 tentang perkeretaapian, secara prinsip rel kereta api ini tidak diperuntukkan bagi lalu lintas umum. Tetapi dilemanya perlintasan sebidang ini boleh ada dengan catatan krusial. Satu, harus izin resmi.

Namun lebih lanjut sebenarnya peraturan gabungan juga sudah mengatur jalan umum dan jalur rel ini tidak boleh subidang. Maksudnya apa? Jadi tidak boleh jalur yang beririsan. Lalu yang tidak sebidang itu seperti apa? Contohnya adalah flyover dan underpass yang intinya tidak melintasi rail. Lalu yang dimaksud dengan hapus secara bertahap ya kita lihat disini. Apa sih sebenarnya yang dimaksud dengan dihapus secara bertahap? Berdasarkan pasal 94 undang-undang ini perlintasan sebidang yang membahayakan keselamatan wajib ditutup atau dipindahkan. Ada juga peraturan penebalan yaitu Permenhub nomor 94 tahun 2018 yang intinya mengatur bahwa penutupan perlintasan liar dan pengurangan perlintasan sebidang.

Meski boleh dengan catatan, maka pertanyaan selanjutnya siapa yang bertanggung jawab membangun palang pintu atau rail road crossing itu? Jawabannya adalah penyelenggara jalan. Siapa itu penyelenggara jalan? Kalau itu merupakan jalan nasional maka itu tanggung jawab dari kementerian PU. Kalau itu merupakan jalan provinsi maka itu tanggung jawab daripada pemerintah provinsi terkait. Kalau itu merupakan jalan kabupaten/kota maka itu merupakan tanggung jawab pemda setempat. Karena berdasarkan regulasi yang sudah mengatur bahwa PT Kereta Api Indonesia hanya bertanggung jawab untuk pengelolaan rel dan operasional kereta.

Dan hal yang berkaitan dengan keselamatan sifatnya adalah pemberian rekomendasi kajian teknis kepada pemerintah terkait. Baik itu jalan nasional, jalan milik pemerintah provinsi, maupun jalan milik pemerintah daerah, kabupaten maupun kota. 

Kronologi KA tabrak KRL di Bekasi Timur

Seperti yang kita ketahui juga bahwa KA Argo Bromo Anggrek ini belum lama ini juga mengalami kecelakaan dengan KRL di Bekasi Timur.  Kecelakaan terjadi pada 27 April lalu setelah KA Argo Bromo Anggrek menabrak KRL Commuter. 16 orang meninggal dunia dan puluhan mengalami luka-luka. Kronologi awalnya adalah KRL berhenti akibat insiden lain, yaitu taksi tertabrak di perlintasan. Dan Argo Bromo datang dari belakang menabrak rangkaian KRL tersebut. 


Pernyataan Presiden Prabowo


Pada saat mengunjungi korban terdampak pada insiden Bekasi Timur, Presiden Prabowo Subianto telah berkomitmen untuk mengevaluasi perlintasan-perlintasan secara menyeluruh agar segera diatasi dengan harapan menihilkan insiden serupa tidak terjadi kembali.  Presiden mengatakan bahwa kita segera akan mengadakan investigasi kejadiannya bagaimana ini berkaitan dengan insiden di Bekasi. Tetapi secara menyeluruhnya, secara garis besar memang kita perhatikan lintasan-lintasan kereta api ini banyak yang tidak dijaga ya.

Itulah tadi ulasan kami seputar kecelakaan kereta api Argo Bromo Anggerk di Gerobegan. Kami mengucapkan turut berdukacita kepada keluarga yang ditinggalkan dalam peristiwa ini. Dan tentunya juga menjadi imbauan bagi Anda untuk tetap menjaga kewaspadaan. Berhati-hati dengan kendali Anda sebagai pengemudi karena di tengah perjalanan jauh Anda selalu ada keluarga dan orang-orang tercinta yang selalu menanti.

Sumber: Redaki Metro TV

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Wijokongko)