2 Tersangka Kasus Penghasutan Pemakzulan Bupati Pati Dilimpahkan ke Kejari

13 December 2025 19:15

Pati: Polda Jawa Tengah menyerahkan dua tersangka kasus dugaan penghasutan terkait pemakzulan Bupati Pati Sudewo kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Pati. Kedua tersangka merupakan aktivis Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), yakni Teguh Istianto dan Supriono alias Botok. .

Pelimpahan tersangka dan barang bukti dilakukan pada hari ini, Sabtu, 13 Desember 2025. Suasana haru mewarnai proses penyerahan saat Teguh dan Botok digiring menuju mobil tahanan.

Sejumlah anggota keluarga tampak menangis saat keduanya dibawa ke Lapas Kelas IIB Pati untuk menjalani masa penahanan.

Pada saat yang bersamaan, puluhan pendukung menggelar aksi damai di depan kantor Kejari Pati. Massa menyuarakan tuntutan keadilan bagi kedua aktivis yang sebelumnya terlibat dalam aksi penolakan dan tuntutan pemakzulan terhadap Bupati Sudewo.

Kuasa hukum Teguh dan Botok, Nimerodi Gulo, menyatakan pihaknya telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada kejaksaan. Ia berharap permohonan tersebut dapat dipertimbangkan, dengan alasan kliennya bersikap kooperatif dan tidak berpotensi melarikan diri maupun menghilangkan barang bukti.

 


“Kami sudah mengajukan permohonan penangguhan atau pengalihan penahanan. Harapannya, kejaksaan dapat mengabulkan karena tidak ada alasan objektif untuk menahan klien kami,” ujar Nimerodi, dalam program Metro Hari Ini Metro TV.

Sementara itu, Kejari Pati membenarkan telah menerima pelimpahan perkara dari penyidik Polresta Pati. Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Pati menyampaikan, kedua tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penuntutan.

“Jaksa penuntut umum telah menerima tersangka beserta barang bukti. Selanjutnya dilakukan penahanan selama 20 hari di Lapas Kelas IIB Pati. Berkas perkara akan segera kami limpahkan ke pengadilan,” katanya.

Kasus ini berkaitan dengan dugaan penghasutan pemakzulan Bupati Pati serta aksi blokade Jalan Pantura PatiJuwana, pada 31 Oktober 2025. Aparat penegak hukum menegaskan proses hukum akan berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.


(Farouq Faza Bagjawan Alnanto)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Gervin Nathaniel Purba)