KPK Kembali Harus Jelaskan Kasus Suap DJKA Kepada Warga Pati

Gedung Merah Putih KPK. Foto: Metrotvnews.com/Candra.

KPK Kembali Harus Jelaskan Kasus Suap DJKA Kepada Warga Pati

Candra Yuri Nuralam • 13 December 2025 09:45

Jakarta: Sejumlah warga Pati kembali menyambangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat, 12 Desember 2025. Mereka meminta penjelasan dalam kasus dugaan suap dalam pengadaan dan pemeliharaan jalur kereta.

Dalam pertemuan dengan KPK, para warga Pati meminta penjelasan soal keterlibatan Bupati Pati Sudewo dalam kasus itu. Kedatangan para warga Pati dinilai KPK sebagai dukungan dalam penanganan perkara.

"KPK menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh warga Pati yang terus mendukung KPK dalam proses-proses penanganan perkara," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, dikutip pada Sabtu, 13 Desember 2025.

Budi mengaku kembali menjelaskan kepada warga Pati bahwa Sudewi berstatus sebagai saksi. Kepala daerah itu juga sudah diperiksa oleh penyidik, beberapa waktu lalu.

"Khususnya terkait dengan pembangunan jalur kereta tersebut, kapasitas saudara SDW (Sudewo) adalah saat menjadi anggota DPR yang merupakan mitra dari Kementerian Perhubungan," ucap Budi.

Baca juga: KPK Bicara Soal Rasuah: Belum Ada kesadaran untuk Tak Korupsi

KPK memeriksa Bupati Pati Sudewo, pada Senin, 22 September 2025. Sudewo diminta menjelaskan soal kasus dugaan suap proyek jalur kereta pada Ditjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

“Penyidik mendalami pengetahuan dari saksi dimaksud, berkaitan dengan proses-proses pengadaannya, dan juga ada dugaan fee proyek dalam perkara itu,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 23 September 2025.

Budi enggan memerinci total uang yang ditanyakan penyidik kepada Sudewo. Dana itu diduga untuk mengondisikan pemenang vendor dalam proyek ini.

“Jadi sudah diatur, di-setting siapa nanti vendor yang akan menjadi pemenang dalam pengadaan tersebut,” ujar Budi. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Anggi Tondi)