MAKI Nilai Jokowi Jadi Figur Kunci Polemik Kuota Haji

12 January 2026 15:27

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman menilai mantan Presiden Joko Widodo menjadi figur kunci dalam polemik kuota haji Indonesia. Menurutnya, penambahan kuota haji yang diperoleh Indonesia tidak terlepas dari peran langsung Jokowi yang melakukan lobi kepada Kerajaan Arab Saudi.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Menteri Agama tahun 2020-2024 Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi terkait pengelolaan kuota haji. 

Penetapan tersangka tersebut menjadi pintu masuk penyelidikan lebih jauh atas tata kelola dan distribusi kuota haji. Koordinator MAKI Boyamin Saiman menilai Presiden ketujuh Joko Widodo menjadi figur kunci dalam polemik kota haji Indonesia.

"Kuncinya di mana? Di Pak Jokowi harus dimintai keterangan," ujarnya.

Menurut Boyamin, penambahan kuota haji yang diperoleh Indonesia tidak terlepas dari peran langsung Jokowi yang melakukan lobi kepada kerajaan Arab Saudi. Karena itu, ia menilai penelusuran perkara ini tidak bisa dilepaskan dari proses diplomasi di level tertinggi negara.
 


"Kalau memang seperti itu, apakah di pelaksanaannya yang nakal atau Pak Jokowi tidak mengawasi, tidak memastikan, itu hanya untuk haji reguler loh, tidak boleh loh untuk haji plus," kata dia dikutip dari Selamat Pagi Indonesia, Metro TV, Senin, 12 Januari 2026.

"Jangan dibiarkan terus. Kemudian dia jawabannya ya jangan tanya saya. Itu kan enggak boleh begitu kalau urusan manajemen pemerintahan yang baik. Tapi karena gara-gara amanah untuk dipotong antrean supaya lebih cepat tapi malah dijual. Ini kan rugi juga kita seluruh rakyat Indonesia terutama calon jemaah haji yang akhirnya harus nunggu 30 tahun," sambungnya.

Dalam proses penyidikan, KPK juga telah memeriksa sejumlah biro perjalanan haji dan umrah untuk menelusuri alur distribusi kuota, termasuk kemungkinan adanya penyimpangan dalam  pemanfaatan kuota tambahan.

KPK menegaskan penyidik difokuskan pada aspek pengelolaan dan distribusi kota di dalam negeri. Terlepas dari proses diplomasi penambahan kuota yang menjadi kewenangan pemerintah pusat.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Diva Rabiah)