KPK Ungkap Aliran 'Kickback' ke Eks Menag Yaqut dan Gus Alex dalam Kasus Kuota Haji

Eks Menag sekaligus tersangka korupsi kuota haji, Yaqut Cholil Quomas. Foto: Metrotvnews.com/Candra

KPK Ungkap Aliran 'Kickback' ke Eks Menag Yaqut dan Gus Alex dalam Kasus Kuota Haji

Candra Yuri Nuralam • 11 January 2026 17:41

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya kickback berupa uang yang diterima eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan eks Staf Khusus Menteri Agama Isfan Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, dalam pembagian kuota haji tambahan. Informasi itu terungkap dalam proses penyidikan.

“Jadi, dari proses-proses ini, kami dalam penyidikan ini ya, menemukan adanya aliran uang kembali gitu, kickback dan lain-lain,” kata pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Minggu, 11 Januari 2026.

Asep enggan memerinci total uang yang masuk ke kantong Yaqut dan Gus Alex. Dalam kasus ini, Yaqut dan Gus Alex memanfaatkan jabatan untuk mengatur kuota haji tambahan.

Pemerintah Indonesia sebenarnya mendapatkan tambahan 20 ribu kuota haji tambahan dari Pemerintah Arab Saudi. Dari total itu, Pemerintah Indonesia harus membagi dengan skema 92 persen untuk haji reguler, dan sisanya untuk khusus.

Namun, Yaqut membaginya dengan skema rata. Kebijakan eks Menteri Agama itu dipastikan melanggar aturan yang berlaku.

“Jadi seperti itu ya peran yang secara umum kita temukan,” ucap Asep.
 

Baca Juga: 

KPK Berjanji Segera Selesaikan Kasus Yaqut


Sebelumnya, kubu Yaqut sudah mengetahui penetapan tersangka Yaqut dalam kasus dugaan rasuah pada penyelenggaraan dan pembagian kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag). Yaqut berjanji akan kooperatif.

“Atas hal tersebut, kami menyatakan menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan,” kata penasehat hukum Yaqut, Melissa Anggraini, melalui keterangan tertulis, Jumat, 9 Januari 2026.

Melissa mengatakan kliennya sudah menyatakan kooperatif sejak awal kasus dibuka. Terbilang, semua pemeriksaan dihadiri oleh Yaqut.

“Sikap ini merupakan bentuk komitmen klien kami terhadap penegakan hukum dan akan terus dijaga ke depannya,” ucap Melissa.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Achmad Zulfikar Fazli)