Juru bicara KPK Budi Prasetyo. Foto: Metrotvnews.com/Candra.
KPK Berjanji Segera Selesaikan Kasus Yaqut
Candra Yuri Nuralam • 10 January 2026 10:20
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCG) dan eks Staf Khusus Menteri Agama Isfan Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, sebagai tersangka dalam kasus dugaan rasuah pada penyelenggaraan dan pembagian kuota haji. KPK berjanji segera menyelesaikan pemberkasan kasus itu sehingga bisa dibawa ke persidangan.
“Sudah ada tersangka, kita akan segera lengkapi berkas penyidikannya, supaya juga nanti bisa segera selesai,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, dikutip pada Sabtu, 10 Januari 2026.
Budi menjelaskan, dua orang itu dijadikan tersangka atas kecukupan bukti. Kini, KPK tinggal menunggu hasil auditor menghitung kerugian negaranya.
“Kita akan fokus dulu ke sini (Yaqut dan Gus Alex),” ucap Budi.
Baca Juga :
Editorial MI: Syahwat Materi di Jalan Suci
%20Yaqut%20Cholil%20Qoumas%20usai%20diperiksa%20KPK_%20Metro%20TV%20Candra.jpeg)
Eks Menag sekaligus tersangka korupsi kuota haji, Yaqut Cholil Quomas. Foto: Metrotvnews.com/Candra.
Dari total itu, pemerintah seharusnya membaginya dengan persentase 92 persen untuk haji reguler, dan delapan persen untuk khusus. Namun, sejumlah pihak malah membaginya rata yakni masing-masing 50 persen.
KPK sudah banyak memeriksa pejabat di Kemenag. Lalu, pihak penyedia jasa travel umroh juga dimintai keterangan, salah satunya Ustaz Khalid Basalamah.