Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memutuskan perkara kasus dugaan korupsi Chromebook yang menjerat Nadiem Makarim tetap dilanjutkan tahap pembuktian. Pihak Google akhirnya memberikan klarifikasi usai terseret dalam dugaan kasus korupsi pengadaan Chromebook.
Majelis Hakim menolak eksepsi terdakwa Nadiem Makarim dan meminta persidangan dilanjutkan ke tahap pembuktian yang akan digelar pada 19 Januari 2026.
Majelis Hakim menilai perlu adanya pembuktian sejumlah hal terkait peran Nadiem sebagai pembuat kebijakan, pendalaman terkait dugaan memperkaya diri hingga investasi Google di Gojek.
Pembacaan putusan atas perlawanan atau eksepsi yang diajukan terdakwa maupun penasihat hukumnya yang pada pokoknya menyatakan bahwa terhadap eksepsi atau perlawanan terdakwa maupun penasihat hukumnya tidak dapat diterima dan menyatakan surat dakwaan sah menurut hukum dan memerintahkan untuk pemeriksaan perkara terdakwa dilanjutkan.
Nadiem kecewa atas putusan hakim yang tetap meminta kasus dugaan korupsi pengadaan
Chromebook tetap dilanjutkan dalam tahap pembuktian.
Meski kecewa, namun Nadiem tetap menghormati putusan Majelis Hakim dan siap menghadapi agenda pembuktian.
Sementara itu, jaksa penuntut umum (JPU) menyinggung perihal pembuktian sesuai KH baru JPU meminta pihak Nadiem jika
memiliki bukti lain dibawa ke persidangan bukan di luar persidangan.