KPK geledah kantor Pajak Jakarta Utara. Foto: Antara
KPK Sita 8 Ribu Dolar Singapura dari Geledah Kantor Pelayanan Pajak Jakut
M Sholahadhin Azhar • 13 January 2026 13:28
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan mata uang asing yang disita dari penggeledahan Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Utara. Penggeledahan pada 12 Januari 2026.
“Jumlah uang yang diamankan dalam penggeledahan tersebut senilai 8.000 dolar Singapura,” ujar juru bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Selasa.
Berdasarkan kurs jual Bank Indonesia pada 13 Januari 2026, 8.000 dolar Singapura tersebut setara dengan Rp105.396.800. Sementara berdasarkan kurs beli Bank Indonesia pada tanggal yang sama, 8.000 dolar Singapura sama dengan Rp104.291.280.
Baca Juga :Kantor Ditjen Pajak Kemenkeu Digeledah KPK
Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pertama di tahun 2026 selama 9–10 Januari 2026, dan menangkap delapan orang.
KPK pada 9 Januari 2026 menyatakan OTT tersebut berkaitan dengan dugaan pengaturan pajak di sektor pertambangan. Pada 11 Januari 2026, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka dari OTT tersebut.
.jpeg)
Juru bicara KPK Budi Prasetyo. Foto: Metro TV/Candra
Tersangka adalah Kepala KPP Madya Jakut Dwi Budi (DWB), Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakut Agus Syaifudin (AGS), Tim Penilai di KPP Madya Jakut Askob Bahtiar (ASB), konsultan pajak Abdul Kadim Sahbudin (ABD), serta Staf PT Wanatiara Persada Edy Yulianto (EY).
Edy Yulianto diduga menjadi pihak pemberi suap pegawai KPP Madya Jakut sebesar Rp4 miliar untuk menurunkan biaya pembayaran kekurangan pajak bumi dan bangunan (PBB) periode pajak tahun 2023, yakni semula sekitar Rp75 miliar kemudian diubah menjadi Rp15,7 miliar.