Kantor Ditjen Pajak Kemenkeu Digeledah KPK

Penyidik KPK melakukan penggeledahan. Ilustrasi MI/Panca Syurkani

Kantor Ditjen Pajak Kemenkeu Digeledah KPK

Candra Yuri Nuralam • 13 January 2026 12:51

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut kasus dugaan suap perpajakan. Kantor Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, digeledah penyidik hari ini, 13 Januari 2026.

"Benar. Satgas sedang melakukan penggeledahan di kantor DJP," kata Ketua KPK Setyo Budiyanto melalui keterangan tertulis, Selasa, 13 Januari 2026.

Setyo belum memerinci barang yang dicari penyidik. Informasi detil dipaparkan usai penggeledahan.
 

Sebanyak lima tersangka ditetapkan dalam kasus ini. Mereka adalah Kepala KPP Madya Jakut Dwi Budi (DWB), Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakut Agus Syifudin (AGS), Tim Penilai di KPP Madya Jakut Askob Bahtiar (ASB), Konsultan Pajak Abdul Kadim Sahbudin (ABD), dan staf PT Wanatiara Persada Edy Yulianto (EY).

Dalam kasus ini, Abdul dan Edy merupakan pihak pemberi suap. Sementara itu, Dwi, Agus, dan Askop merupakan tersangka penerima suap.

Jubir KPK Budi Prasetyo. Foto: Metro TV/Candra

Tersangka pemberi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Sementara itu, tersangka pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(M Sholahadhin Azhar)