30 July 2026 23:02
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan mantan Wakil Kepala BGN, Lodewyk Pusung. Pertimbangan hakim menyatakan gugatan tidak diterima karena perkara tidak terjadi di wilayah hukum PN Jakarta Selatan.
Hakim Tunggal Abdul Affandi dalam sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan pada Kamis, 30 Juli 2026 menyatakan bahwa berdasarkan asas kompetensi relatif KUHAP, PN Jaksel tidak berwenang mengadili permohonan praperadilan.
“Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak berwenang mengadili perkara permohonan praperadilan yang diajukan oleh pemohon. Dua, menyatakan perkara permohonan praperadilan yang diajukan oleh pemohon tidak dapat diterima,” ujar hakim dalam tayangan Headline News Metro TV, Kamis, 30 Juli 2026.
Atas putusan tersebut, tim kuasa hukum memastikan akan mengajukan permohonan praperadilan yang baru. Karena menurut mereka, putusan tersebut belum menyentuh pokok permasalahan mengenai keabsahan penangkapan dan penetapan tersangka.
Kuasa hukum Lodewyk Pusung, Jonky Hendry Mailuhuw juga berpendapat bahwa seluruh rangkaian upaya paksa berawal dari Kejaksaan Agung di Jakarta Selatan, sehingga hal tersebut menjadi dasar yang tepat untuk menguji keabsahan proses hukum terhadap kliennya.
“Penetapan tersangka kan di Jakarta Selatan juga, di Kejaksaan Agung. Penahanan walaupun Salemba cabang Kejaksaan Agung, tapi dia ditahan di Kejaksaan Agung. Penetapan juga di sana. Penahanan juga, surat perintah penahanan kan di sana juga. Jadi upaya paksa sebenarnya ada di Jakarta Selatan,” ujar Jonky.
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola MBG. Mereka yakni mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, Sekretaris Deputi BGN berinisial LMI, serta tiga pihak swasta yakni Asep Yusuf Soemantri, Andri Mulyono, dan Glory Harimas Sihombing.