Jakarta: Pemerintah resmi mengeluarkan kebijakan label gizi 'Nutri-Level' pada produk makanan dan minuman. Hal ini bertujuan untuk mencegah peningkatan risiko penyakit kronis sekaligus mengedukasi masyarakat agar mampu membiasakan hidup lebih sehat.
Label tersebut akan mencantumkan tanda berupa huruf dan warna dari A hingga D. Berikut makna dari tiap indikatornya:
- Level A (Hijau Tua): Kandungan GGL sangat rendah, menjadi pilihan terbaik untuk kesehatan.
- Level B (Hijau Muda): Kandungan GGL rendah, masih baik untuk dikonsumsi.
- Level C (Kuning): Kandungan GGL sedang atau cukup tinggi, perlu diperhatikan konsumsinya.
- Level D (Merah): Kandungan GGL tinggi, sebaiknya dibatasi konsumsinya.
Kehadiran label ini diharapkan memudahkan masyarakat dalam memilih dan membandingkan
produk sehat tanpa harus bingung membaca tabel gizi. Fokus utamanya adalah mengurangi jumlah konsumsi gula, garam, dan lemak (GGL) masyarakat Indonesia yang sebelumnya menyentuh angka 47,3 persen.
Adapun ketentuan detailnya, makanan dan minuman level A dilarang menggunakan bahan tambahan pemanis, baik pemanis alami maupun buatan. Sedangkan level B adalah makanan dan minuman yang hanya boleh menggunakan pemanis alami.
Sementara itu di level C dan D, makanan atau minuman dapat menggunakan bahan tambahan pemanis alami maupun buatan. Dengan bantuan label ini, masyarakat dapat menyesuaikan kebutuhan konsumsi mereka.
(Alfiah Ziha Rahmatul Laili)