Jombang: Sekretaris Jenderal PBNU Saifullah Yusuf memaparkan sejumlah agenda Muktamar NU yang akan dibahas hari ini. Di antaranya mekanisme pemilihan Ketua Umum dan Rais Aam PBNU,
serta polemik rangkap jabatan di struktur kepengurusan NU.
Sejumlah agenda akan dibahas dalam sidang pleno Muktamar NU hari ini. Salah satunya terkait mekanisme pemilihan Ketua Umum PBNU.
Ada dua opsi yang akan dibahas dalam sidang pleno. Opsi pertama menggunakan mekanisme one man one vote. Setiap muktamirin yang memiliki hak suara dan terdaftar sebagai daftar pemilih tetap berhak memilih Ketua Umum PBNU secara langsung. Hingga saat ini tercatat 557 muktamirin terdaftar sebagai pemilih tetap.
Sedangkan opsi kedua, pemilihan ketua umum diawali dengan usulan dari pengurus wilayah dan pengurus cabang. Masing-masing wilayah dan cabang dapat mengusulkan lima nama.
Nama-nama tersebut kemudian diteruskan kepada Rais Aam untuk menentukan
Ketua Umum PBNU berdasarkan perolehan suara terbanyak.
Selain mekanisme pemilihan ketua umum, sidang pleno juga akan membahas polemik rangkap jabatan dalam struktur PBNU.
Menurut Saifullah Yusuf, sidang pleno akan menentukan apakah aturan lama tetap dipertahankan. Yakni larangan rangkap jabatan hanya berlaku bagi Ketua Umum, Wakil Ketua Umum, Rais Aam, dan Wakil Rais Aam. Ataukah, larangan rangkap jabatan akan diperluas dan berlaku bagi pengurus pbnu lainnya.
Sidang pleno ke-1 dan ke-2 Muktamar NU berlangsung hari ini di gedung serbaguna Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Jombang. Dalam agenda hari ini dijadwalkan dua sidang pleno dan satu sidang komisi.