20 March 2026 08:54
Pengungkapan identitas terduga pelaku penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Andrie Yunus menjadi angin segar. Kurang dari sepekan setelah aksi keji terhadap Andrie pada Rabu (18/3), kepolisian sudah mengungkapkan sebagian identitas dan foto terduga pelaku.
Hasil penyisiran visual menemukan empat sosok yang diduga kuat sebagai pelaku lapangan. Dan, berbekal penelusuran digital, dua identitas terduga pelaku berinisial BAC dan MAK pun diungkap.
Di saat bersamaan, Markas Besar TNI juga menyampaikan telah menangkap empat personel dari Detasemen Markas (Denma) Badan Intelijen Strategis (Bais) TNI, yaitu Kapten NDP, Letnan Satu (Lettu) SL, Lettu BHW, dan Sersan Dua (Serda) ES.
Keempat personel TNI tersebut sudah ditahan di instalasi tahanan supersecurity maximum Polisi Militer Kodam (Pomdam) Jaya. Penangkapan dilakukan mengacu pada sejumlah kejanggalan dalam penyelidikan internal yang dilakukan TNI.
Pengungkapan tersebut menjadi penanda bahwa negara hadir dan bergerak untuk menindaklanjuti serangan terhadap Andrie Yunus. Respons sigap aparat dalam hitungan waktu relatif singkat sangat layak untuk diapresiasi.
Baik pengungkapan oleh Polri dan juga penahanan oleh Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI tentu harus dipandang sebagai langkah sinergi yang penting bagi publik dan menjelaskan fakta.
Publik ingin melihat langkah itu sebagai secercah harapan. Apalagi, bila melihat kasus sebelumya, penyiraman air keras terhadap mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan membutuhkan sekitar tiga tahun untuk menangkap pelaku.
Respons cepat kali ini tentunya harus menjadi standar baru dalam menangani setiap kasus kekerasan terhadap warga negara. Namun, prestasi kali ini jangan sampai membuat terlena.
| Baca juga: Transparansi TNI Ungkap Kasus Memperkuat Kepercayaan Publik |
Apalagi, penangkapan ini sejatinya hanyalah prolog dari pengungkapan kasus. Sebab, pelaku yang sudah ditangkap itu diyakini oleh banyak orang hanyalah aktor lapangan. Mereka hanyalah pelaku yang menarik pelatuk dengan menguntit hingga menyiramkan air keras terhadap Andrie.
Sebagian masyarakat meyakini aksi penyiraman air keras bukanlah kejahatan yang lahir dari hal receh seperti pertengkaran berebut antrean di jalan raya. Rekaman CCTV berdasarkan pemaparan kepolisian memperlihatkan penguntitan dan aksi penyiraman terhadap korban hingga jalur pelaku kabur, menunjukkan bahwa aksi tersebut dilakukan secara terencana.
Apalagi, berdasarkan penahanan yang dilakukan TNI, empat personel yang ditangkap berasal dari detasemen yang sama dengan struktur kepangkatan yang berjenjang.
Untuk menjawab beragam pertanyaan dan argumentasi yang berkembang di masyarakat, kasus tersebut harus diungkap seterang benderang mungkin. Siapa pun pelakunya, apa pun latar belakangnya, hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu. Termasuk, aktor intelektual hingga pendana aksi penyerangan terhadap Andrie mesti diungkap secara transparan.
Pengungkapan kasus ini hingga ke akar-akarnya tidak sekadar untuk memberi keadilan bagi Andrie Yunus. Penuntasan kasus ini juga diharapkan mampu menjawab adakah keterlibatan institusi negara di dalamnya.
Untuk meyakinkan ketidakterlibatan institusi dalam aksi oleh para personel TNI, adalah hal yang bijak untuk mempertimbangkan urgensi penggunaan peradilan koneksitas dalam mengadili kasus ini.
Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 yang sudah diperbarui menjadi Undang-Undang No 3/2025 tentang TNI sebenarnya mengatur prinsip prajurit tunduk pada kekuasaan peradilan militer dalam hal pelanggaran hukum pidana militer dan tunduk pada kekuasaan peradilan umum dalam hal pelanggaran hukum pidana umum.
Melihat tindakan para terduga pelaku yang jelas menyasar masyarakat sipil yang dilakukan di luar dari kawasan militer, logika umum memandang, terduga pelaku sepantasnya diadili di peradilan umum.
Maka, demi menemukan jalan tengah, ada langkah yang patut dikedepankan, yakni pengadilan koneksitas. Sebab, amat mungkin tindakan penyiraman itu melibatkan unsur-unsur sipil bersama-sama oknum militer, dengan korban kaum sipil.
Instruksi Presiden Prabowo Subianto agar kasus penyiraman air keras ini diusut tuntas bisa dimaknai sebagai perintah untuk mengadilinya secara terbuka. Maka, jalan tengah pengadilan koneksitas adalah jalan terbuka untuk melaksanakan perintah Presiden tersebut.