YLKI: Aturan Penjualan Elpiji 3 Kg Seharusnya Tak Menyulitkan Masyarakat

4 February 2025 18:49

Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi buka suara soal aturan baru penjualan elpiji 3 kg. Ia menyarankan seharusnya aturan yang dibuat pemerintah tidak menyulitkan masyarakat.

"Yang terpenting adalah respons itu nanti tidak mempersulit masyarakat untuk mendapatkan gas elpiji 3 kg karena prinsipnya kan masyarakat bukan hanya soal harga, tapi juga aksesibilitas atau keterjangkauan dari yang membeli," kata Tulus dalam tayangan Newsline, Metro TV, selasa, 4 Februari 2025. 

Menurutnya, hal terpenting bagi masyarakat sebagai konsumen adalah bisa mendapatkan elpiji dengan mudah. Harga mahal pun tidak masalah. 

"Apa artinya murah kalau kemudian masyarakat terus berjumpalitan mencari dan ujung-ujungnya ongkosnya juga tinggi," ujar Tulus. 
 

Baca juga: Kebijakan Presiden Prabowo Izinkan Pengecer Jual Elpiji 3 KG Tuai Pujian

Tulus juga yakin kebijakan baru pemerintah yang memperbolehkan pengecer menjual gas elpiji 3 kg dengan status sebagai sub-pangkalan dapat mengatasi akar masalah, yakni subsidi tepat sasaran. Apalagi, pemerintah dan pertamina akan membuat sebuah aplikasi untuk mengontrol hal tersebut. 

"Jadi dengan kebijakan baru ini harus dipastikan bahwa tidak ada kesulitan teknis bagi masyarakat untuk mendapatkan gas elpiji," ungkapnya.

Sebelumnya, pemerintah kembali memperbolehkan pengecer menjual elpiji 3 kg dengan status baru sebagai sub-pangkalan resmi. Kebijakan ini diumumkan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Jakarta dan Tangerang. 

"Atas arahan Bapak Presiden, mulai hari ini semua pengecer di seluruh Indonesia kembali aktif dengan status sebagai sub-pangkalan resmi. Tujuannya agar distribusi lebih terkontrol, harga sesuai dengan ketentuan, dan tidak ada lagi penyalahgunaan subsidi," ujar Bahlil.

Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap pengecer tidak lagi menaikkan harga semaunya. Dengan sistem pemantauan yang lebih ketat, masyarakat dapat membeli elpiji 3 kg sesuai harga eceran tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Silvana Febriari)