13 June 2025 16:45
Keputusan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang menetapkan Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Besar, dan Pulau Mangkir Kecil, sebagai bagian dari wilayah administratif Kabupaten Tapanuli Tengah, Provinsi Sumatra Utara (Sumut), menimbulkan polemik. Masyarakat Aceh menolak keputusan tersebut.
Ratusan warga yang terdiri dari tokoh adat, aktivis LSM, akademisi, hingga nelayan di Aceh Singkil, berkumpul dalam deklarasi menolak keputusan tersebut. Mereka menegaskan bahwa keempat pulau itu secara historis, administratif, dan geografis merupakan bagian dari Provinsi Aceh, khususnya Aceh Singkil.
Anggota DPD asal Aceh, Sudirman, menyampaikan langsung dari lokasi bahwa pulau-pulau tersebut memiliki bukti sejarah kuat yang menunjukkan keterkaitannya dengan masyarakat Aceh. Infrastruktur seperti musala, rumah nelayan, dan tugu perbatasan pun telah dibangun oleh Pemerintah Aceh sejak lama.
Tokoh masyarakat Aceh Singkil, Subkiyadi, turut menyatakan bahwa tidak ada keharusan bagi Pemerintah Aceh untuk menggugat keputusan Kemendagri. Sebab, menurutnya, bukti kepemilikan baik de facto maupun de jure sudah mutlak dimiliki oleh Aceh.
Ia juga menyebut bahwa saat pertemuan yang difasilitasi Kemendagri di Jakarta, pihak Aceh menyerahkan dokumen lengkap. Sementara pihak Sumut tidak memiliki dokumen pendukung.
Penolakan juga datang dari anggota DPD lainnya, Azhari Cage. Ia menolak keras wacana pengelolaan bersama empat pulau tersebut. Baginya, ide tersebut sebagai bentuk pengabaian terhadap hak milik Aceh. Ia mendesak Pemerintah Aceh agar bersikap tegas dan tidak tunduk pada tekanan pihak lain.
Baca Juga: Legislator NasDem Respons Polemik Peralihan Pulau di Aceh |