Tito Karnavian Dituding Punya Mental Kolonial

12 June 2025 20:16

Guru Besar Sosiologi Universitas Syiah Kuala (USK) Aceh Prof Ahmad Humam Hamid menuding Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian memiliki mental kolonial. Pasalnya, Tito berani memindahkan empat pulau dari Provinsi Aceh ke Sumatera Utara (Sumut).

"Sejumlah infrastruktur fisik di situ, tubuh, prasasti, musala, dermaga itu dibangun dengan uang Kabupaten Aceh Singkil. Jadi, apalagi yang yang kurang? Kalau kemudian membawa peta kartografi, itu mental Belanda, itu mental kolonial seperti itu," katanya, dikutip dari tayangan Metro Hari Ini, Metro TV, Kamis, 12 Juni 2025. 

Humam mengaku terkejut dengan pernyataan Tito yang ingin membawa polemik ini ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Ia pun tidak menyetujuinya.

"Saya agak terkejut dengan statement Pak Mendagri 'Kalau enggak setuju bawa ke PTUN'. Saya tahu ketika konflik Aceh dia itu Kapolri kalau enggak salah atau Wakapolri. Jadi pernyataan seperti itu naif secara politik, itu sangat naif," ungkap Humam.

Alasan Humam tak setuju karena wilayah yang diurus Tito tersebut adalah batas wilayah sebuah provinsi yang baru selesai berkonflik dan berdamai dengan pemerintah. Hal ini dinilai akan menjadi masalah besar.

"Jadi dianggap enteng aja. Jadi di mata dia semuanya bisa selesaikan di di PTUN. Tidak. Ini persoalan politik, ini persoalan imajinasi komunitas, persoalan imajinasi kebangsaan. Ini  bahaya sekali seperti ini," tegasnya. 
 

Baca juga: Senator Aceh Tolak Pengelolaan Bersama 4 Pulau dengan Pemprov Sumut

Sebelumnya, empat pulau yang secara geografis terletak di wilayah perairan Aceh kini secara administratif ditetapkan sebagai bagian dari Sumut. Keempat pulau ini sebelumnya masuk dalam wilayah administrasi Kabupaten Aceh Singkil, namun kini resmi tercatat sebagai bagian dari Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara.

Hal tersebut resmi tertuang dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau, yang ditetapkan pada 25 April 2025.

Empat Pulau yang Berpindah Administrasi:
Pulau Mangkir Besar (juga dikenal sebagai Pulau Mangkir Gadang)
Pulau Mangkir Kecil (Mangkir Ketek)
Pulau Lipan
Pulau Panjang.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan, penetapan ini dilakukan berdasarkan hasil verifikasi yang melibatkan instansi pusat seperti Badan Informasi Geospasial (BIG), Pushidros TNI AL untuk Laut, Topografi TNI AD untuk darat, pemerintah provinsi Aceh dan Sumut dan kabupaten-kabupatennya.

Ia juga menyebut, batas wilayah darat sudah disepakati oleh pemerintah daerah Kabupaten Aceh Singkil dan Kabupaten Tapanuli Tengah. Namun untuk batas wilayah laut, kedua pemerintah daerah belum menyepakati hal tersebut. 

"Tidak terjadi kesepakatan, aturannya diserahkan kepada pemerintah nasional, pemerintah pusat di tingkat atas," kata Tito, yang dikutip Rabu, 11 Juni 2025.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Silvana Febriari)