Mendes PDT Terbukti Cawe-Cawe dalam Kemenenangan Istrinya di Pilkada Serang

25 February 2025 21:28

Mahkamah Konstitusi membatalkan hasil pemilihan kepala daerah (Pilkada) Serang 2024 dan meminta KPU untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU). PSU dilaksanakan dalam waktu maksimal 60 hari sejak putusan dibacakan.

“Memerintahkan KPU Kabupaten Serang untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serang tahun 2024 di seluruh TPS di Kabupaten Serang. PSU harus dilaksanakan dalam waktu paling lama 60 hari sejak keputusan a quo diucapkan,” jelas Hakim Suhartoyo dalam pembacaan putusannya.

Putusan ini dikeluarkan setelah MK menemukan adanya keterlibatan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT), Yandri Susanto dalam memberikan dukungan kepada salah satu pasangan calon. 

Ketua Mahkamah Konstitusi, Suhartoyo menyatakan adanya pelanggaran serius terhadap prinsip netralitas dalam pemilu. Selain itu tindakan Yandri juga berpotensi mempengaruhi sikap politik kepala desa yang berada di bawah koordinasi Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT). 
?

Baca: Elite PAN Tolak Komentar Soal MK Batalkan Kemenangan Istri Mendes Yandri

MK juga menemukan bukti berupa rekaman video yang memperlihatkan sejumlah kepala desa secara terbuka menyatakan dukungan kepada pasangan Ratu Rachmatu Zakiyah. 

Meskipun tidak ada rekomendasi Bawaslu terkait keterlibatan Yandri, MK menilai hubungan keluarga antara Yandri dan Ratu memberikan dampak signifikan terhadap sikap politik kepala desa. MK pun berpendapat ketidaknetralan ini telah merusak kemurnian suara pemilih dalam Pilkada Serang 2024.

“Pelanggaran itu menyebabkan keberpihakan kepala desa yang terjadi secara masif di sejumlah desa yang tersebar di kecamatan di Kabupaten Serang,” kata Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dalam pembacaan putusan.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggie Meidyana)