Presiden Prabowo Ingin RUU Perampasan Aset Segera Disahkan

27 May 2025 09:24

Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas menyatakan Presiden Prabowo Subianto mendukung percepatan pembahasan rancangan Undang-Undang Perampasan Aset. Dalam hal ini, Presiden Prabowo telah berkomunikasi dengan seluruh ketua umum partai politik. 

"Menteri Sekretaris Negara juga sudah menyampaikan bahwa Presiden dalam hal ini sudah berkomunikasi dengan seluruh ketua-ketua umum partai politik. Jadi biarkan dulu proses ini bisa selesai supaya bisa smooth dan sambil Kementerian Hukum untuk bisa melakukan dialog dengan teman-teman di parlemen,"

Supratman Andi Agtas menyatakan proses pengesahan rancangan Undang-Undang Perampasan Aset memerlukan mekanisme politik. Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset merupakan produk politik sehingga diperlukan koordinasi banyak pihak, termasuk pemerintah dan DPR.
 

Baca: 

Editorial Media Indonesia: Rampas Aset tanpa Langgar Hak


Terdapat opsi rancangan Undang-Undang Perampasan Aset akan menjadi inisiatif pemerintah atau menjadi inisiatif DPR.

"Nanti kita lihat apa yang menjadi keputusan kita dalam penyusunan Prolegnas yang akan datang. Apakah akan tetap menjadi inisiatif pemerintah atau kemungkinan untuk lebih cepatnya ini bisa menjadi inisiatif DPR,"

Supratman menyebut Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan (Dirjen PP) telah berkoordinasi dengan Badan Legislasi DPR untuk segera mempercepat proses pembahasan rancangan Undang-Undang Perampasan Aset itu.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggie Meidyana)