Sidang Perdana Kematian Prada Lucky Digelar

27 October 2025 20:54

Sidang perdana kasus penganiayaan hingga tewas terhadap Prada Lucky Chepril Saputra Namo digelar di Pengadilan Militer Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT). Sidang menghadirkan tersangka dan para saksi dengan agenda dakwaan dan pemeriksaan saksi.

Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan dilanjutkan pemeriksaan saksi ini dipimpin tiga majelis hakim pengadilan militer dan jaksa militer atau auditur dengan menghadirkan tersangka dan sejumlah saksi.

Ada 22 tersangka yang telah ditetapkan sebelumnya terkait kematian Prada Lucky Namo. Tampak orang tua Prada Lucky ikut menyaksikan jalannya sidang.
 

Baca: Tersangka Penganiaya Almarhum Prada Lucky Bertambah Jadi 22 Orang

Sebelumnya sebanyak 22 anggota TNI ditetapkan sebagai tersangka atas kematian Prada Lucky setelah sempat mendapatkan perawatan di Rumah Sakit Nagekeo.

Diduga Prada Lucky dianiaya selama berhari-hari oleh para seniornya.

"Agenda hari ini adalah pembacaan dakwaan kemudian dilanjutkan dengan pemerintahan saksi karena penasihat hukum dan terdakwa tidak menutupkan kesaksian. Hari ini dipanggil tujuh saksi namun yang hadir baru enam saksi termasuk orang tua dari almarhum lebih untuk berkas yang kedua yaitu berkas perkara atas nama 17 orang," kata Humas Pengadilan Militer III-15 Kupang Kapten CHK Damai Chrisdianto dikutip dari Metro Hari Ini, Metro TV, Senin, 27 Oktober 2025.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Diva Rabiah)