27 October 2025 20:54
Sidang perdana kasus penganiayaan hingga tewas terhadap Prada Lucky Chepril Saputra Namo digelar di Pengadilan Militer Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT). Sidang menghadirkan tersangka dan para saksi dengan agenda dakwaan dan pemeriksaan saksi.
Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan dilanjutkan pemeriksaan saksi ini dipimpin tiga majelis hakim pengadilan militer dan jaksa militer atau auditur dengan menghadirkan tersangka dan sejumlah saksi.
Ada 22 tersangka yang telah ditetapkan sebelumnya terkait kematian Prada Lucky Namo. Tampak orang tua Prada Lucky ikut menyaksikan jalannya sidang.
| Baca: Tersangka Penganiaya Almarhum Prada Lucky Bertambah Jadi 22 Orang |