Dandenpom Kodam Sembilan Udayana Kol CPM Dwi Indra Wirawan di Kupang, Jumat, 29 Agustus 2025. Metro TV
Ferdinandus Rabu • 29 August 2025 15:27
Kupang: Tersangka dugaan penganiayan para senior TNI, terhadap Prada Lucky Namo hingga tewas bertambah menjadi 22 orang, dari 20 tersangka sebelumnya. Denpom IX/1 Kupang telah menyerahkan berkas perkara termasuk bukti dan para tersangka kepada Oditurat Militer III/14 Kupang, untuk selanjutnya diperiksa dan dilanjutkan dalam proses sidang militer nanti.
Penambahan jumlah tersangka ini, disampaikan langsung oleh Komandan Detasemen Polisi Militer Kodam Sembilan Udayana, saat mewakili penyidik Denpom IX/1 Kupang, menyerahkan berkas perkara berikut barang bukti dan para tersangka kepada Oditurat Militer III-14 Kupang.
Berkas perkara ini, terkait tindak pidana penganiayaan yang diduga dilakukan oleh 22 tersangka sehingga mengakibatkan Prada Lucky Chepril Saputra Namo meninggal dunia di Rumah Sakit Aeramo, Nagekoe, pada 6 Agustus lalu. Dari hasil penyidikan, dengan memperhatikan perbedaan waktu dan tempat kejadian serta peran dari masing-masing tersangka, maka berkas perkara yang diserahkan ke Oditurat Militer III/14 Kupang, dipisahkan menjadi 3 berkas perkara.
Baca: LPSK Temui Orang Tua Prada Lucky, Siap Beri Perlindungan Hukum |