.
15 August 2025 18:31
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mendatangi kediaman orang tua Prada Lucky Namo di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur, Jumat, 15 Agustus 2025. Kedatangan mereka bertujuan untuk mendengarkan keterangan dari pihak keluarga sekaligus menjelaskan kewenangan LPSK dalam memberikan perlindungan hukum.
"Kami masih silaturahmi awal, perkenalan, bertemu dengan orang tua korban. Kami menyampaikan tugas dan kewenangan LPSK, untuk memberikan perlindungan kepada saksi dan korban," ujar Susilaningtias selaku Wakil Ketua LPSK, dikutip dari Metro Hari Ini, Metro TV.
LPSK berkomitmen untuk memberikan dukungan penuh agar proses hukum yang berjalan dapat berlangsung secara adil dan transparan. Pendampingan ini merupakan bagian dari upaya negara untuk memastikan hak-hak saksi dan korban terpenuhi.
Baca juga: Prada Lucky Pergi Sia-Sia |