Hasto Kristiyanto Serahkan 41 Bukti Pakai Boks Besar ke Hakim

Candra Yuri Nuralam • 6 February 2025 18:26

Jakarta: Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto membawa 41 bukti untuk diserahkan ke majelis tunggal praperadilan. Berkas itu dibawa ke ruang sidang menggunakan boks besar.

“Total ada 41 bukti untuk mendukung argumentasi kami bahwa penetapan tersangka ini dipaksakan dan tidak didasari oleh semangat untuk menegakan hukum, melainkan oleh alasan-alasan nonhukum,” kata Pengacara Hasto, Ronny Talapessy di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 6 Februari 2025.

Ronny enggan memerinci bukti-bukti yang dibawa pihaknya. Namun, majelis tunggal sempat meminta identitas Hasto, dan berkas terkait PDIP dalam persidangan.

KPK telah mengembangkan kasus Harun dengan menetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan Advokat sekaligus kader PDIP Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka dalam kasus ini. Keduanya diduga terlibat dalam proses suap kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Christian Duta Erlangga)