Peras Anak Bos Prodia, 3 Polisi Dipecat!

Siti Yona Hukmana • 10 February 2025 10:34

Jakarta: Polda Metro Jaya membeberkan hasil sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar Bid Propam Polda Metro Jaya terhadap lima anggota terduga pemerasan terhadap anak Bos Prodia pada Jumat, 7 Februari 2025. Dari lima oknum, tiga dipecat dan dua didemosi 8 tahun.

"Kami izin menyampaikan keputusan hasil pelaksanaan sidang kode etik terkait dengan dugaan penyalahgunaan wewenang, yang diduga juga melibatkan pihak lain," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin, 10 Februari 2025.

Ade menyebut sidang digelar Jumat, 7 Februari 2025 pukul 09.30 WIB hingga 23.30 WIB. Dia  tak memerinci perbuatan etik kelimanya. Ade Ary hanya menyebut dugaan pelanggaran penyalahgunaan wewenang. 

"Atas keputusan yang telah dibacakan ini, kelima terduga pelanggar menolak dan mengajukan banding atas putusan tersebut," ungkap mantan Kapolres Metro Jakarta Selatan itu.


Berikut daftar lima anggota yang dipecat dan didemosi:



1. Mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro, dipecat tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri
2. Mantan Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKP Zakaria, dikenakan sanksi PTDH
3. Mantan Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Gogo Galesung, disanksi demosi selama 8 tahun
4. Mantan Kasubnit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan Ipda Novian Dimas, disanksi demosi selama 8 tahun
5. Mantan Kepala Unit PPA Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan AKP Mariana, dikenakan sanksi PTDH

Kasus dugaan pemerasan mencuat usai tersangka yang juga korban pemerasan menggugat perdata Bintoro cs di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan itu terkait dengan perbuatan melawan hukum. Bintoro diminta untuk mengembalikan sejumlah aset mewah. Teranyar, gugatannya telah dicabut.


Bantahan AKBP Bintoro



Sebelumnya, Bintoro membantah memeras anak Bos Prodia Rp20 miliar. Dia menuturkan peristiwa berawal dari pelaporan terhadap Arif Nugroho (AN) alias Bastian (anak bos Prodia) yang telah melakukan tindak pidana kejahatan seksual dan tindak pidana perlindungan anak.

Akibat perbuatannya menyebabkan korban meninggal dunia di salah satu hotel di Jakarta Selatan. Pada saat olah tempat kejadian perkara (TKP) ditemukan obat-obatan terlarang (inex) dan senjata api.

Kasat Reskrim Polres Jaksel yang saat itu dipimpin AKBP Bintoro langsung melakukan penyelidikan dan penyidika. Bahkan, saat ini perkaranya telah P-21 atau dinyatakan lengkap. Polres Metro Jakarta Selatan segera melimpahkan dua tersangka Arif dan tersangka lainnya, Muhammad Bayu Hartoyo untuk disidangkan.

"Karena kami tidak menghentikan perkara yang dilaporkan. Selanjutnya, pihak tersangka AN tidak terima dan memviralkan berita-berita bohong tentang saya melakukan pemerasan terhadap yang bersangkutan. Faktanya semua ini fitnah," tegas Bintoro dalam klasifikasi yang disampaikan kepada wartawan, Minggu, 26 Januari 2025. Metrotvnews.com/Yona Hukmana

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Wijokongko)